Ilustrasi bantuan alsintan (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Herman Kurniawan
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Kejaksaan Negeri Bone menindaklanjuti adanya aduan terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani.
Informasi yang diperoleh timurkotacom, Kejaksaan Negeri Bone telah memanggil penyuluh, dan Kepala Desa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Desa Timurung, Hj Suryani yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan bahwa pihaknya juga dimintai keterangan terkait dengan informasi uang Rp3 juta tersebut.
"Saya dihubungi pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan tapi belum hadir karena sedang di Makassar di rumah sakit," Ungkapan.
Hj Suryani juga mengatakan, setelah nantinya diperiksa kejaksaan dirinya bersama Risal dan Kanna selaku perwakilan kelompok tani melakukan pertemuan untuk membahas hal tersebut.
"Saya dan Kanna akan ke kantornya pak Risal kemudian membahas masalah ini," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kanna yang merupakan Ketua Kelompok Tani penerima bantuan hand traktor mengaku membayar Rp3 juta kepada Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan (PPK), Rizal.
Penyerahan uang pelicin tersebut muncul kepermukaan setelah, Kanna memprotes lantaran dirinya telah menyerahkan uang sementara hand traktor tersebut tak sampai melainkan diduga dikuasai kepala desa setempat.
"Saya kasih uang waktu penyerahan bantuan digudang dan diambil pak Risal," ungkap Kanna kepada awak media.
Plt Ketua Penyuluh Pertanian Kecamatan Ajangale, Rizal yang dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan kalau dirinya menerima uang dari kelompok tani penerima bantuan. Ia mengaku bahwa uang tersebut diminta untuk tujuan kegiatan syukuran.
“Untuk syukuran hand traktor makan onde-onde dan bakar ikan” ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp Minggu (27/10/2024).