Lurah Pallette tersangka kasus netralitas di Pilkada Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Herman Kurniawan
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Dalam berkas perkara terdakwa, Asri Yuliana Binti Muh Idrus yang merupakan Lurah Pallette terungkap fakta yang belum diketahui publik.
Rupanya, dalam kegiatan kampanye yang diawasi oleh Panwas Kelurahan dan Kecamatan Tanete Riattang Timur tersebut Asri Yuliana sempat ditegur.
Pengawas Kelurahan bernama, Hamka sempat menanyakan apa tujuannya datang berpakaian dinas di lokasi kampanye paslon.
Hamka bahkan meminta kepada Asri Yuliana untuk segera bergegas meninggalkan lokasi.
Namun, permintaan itu tak diindahkan. Malah, Asri Yuliana memilih mendekat dan berbincang dengan Andi Akmal Pasluddin (Paslon Wakil Bupati Nomor Urut 3) yang saat itu sedang menyapa warga.
"Apa tujuanta ke sini? Inikan kampanye, bergeser maki," ungkap Hamka seperti yang dituangkan dalam berkas perkara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Namun teguran itu tidak diindahkan, bahkan Asri Yuliana diketahui mengikuti kegiatan kampanye tersebut hingga usai mulai pukul 10.00-13.00 Wita.
Sebelumnya, Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi memasuki tahap persidangan.
Berkas keduanya telah sampai di Pengadilan Negeri Watampone. Meski diproses dengan berkas perkara berbeda, diketahui dua kasus tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Syahriawan bersama dengan Indraswaty.
Dengan nomor registrasi perkara: 300/Pid.Sus/2024/PN Wtp, A.Wendy Wardana, SH Bin H. A. Zainal akan menjalani proses sidang pada Senin (04/11/24) mulai Pukul 08.20 Wita.
Sementara itu, berkas perkara dengan nomor registrasi: 299/Pid.Sus/2024/PN Wtp atasnama, Asri Yuliani, SH., MH akan menjalani sidang di hari yang sama dimulai pada Pukul 09.25 Wita.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan 2 (dua) tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AWW (41) dan tersangka Perempuan AY (40) dari penyidik Polres Bone.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahman menjelaskan, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
"Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AWW (41) dan AY (40), dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU," ungkapnya.
Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Bahwa selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni berupa:
1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba Warna Putih Berisi rekaman Video Kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik.
1 (satu) buah Flashdisk warna putih Merk Toshiba 4GB yang berisi foto dan video Lurah Palette Kec.Tanete Riattang Timur dengan durasi 01 menit 30 detik.
Adapun terhadap para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah)”.
Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP;
Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima penyerahan tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas.
Sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli dan Kades Lamuru, Andi Wendi secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pelanggaran netralitas.
Berkas keduanya bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi membenarkan penetapan tersangka tersebut.
"Tiga hari yang lalu penetapan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Kasus Menyeret Lurah Pallette
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone bergerak cepat usai video Lurah Pallette, Yuli viral melalui grup WhatsApp.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkotacom pada Kamis (10/10/24) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Iye, sudah dilakukan pemeriksaan (Lurah Pallette)," terang, Alwi.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Yuli terancam dijerat sanksi teguran hingga pidana.
Diberitakan sebelumnya, Lurah Pallette, Yuli angkat bicara terkait dengan video dirinya bersama dengan Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 2 Andi Akmal Pasluddin viral di media sosial.
Dia membenarkan bahwa betul dalam video tersebut adalah dirinya. Namun ia menyebut bahwa video tersebut telah dipotong sehingga hanya menampakkan dirinya.
"Kenapa videonya dicut?, banyaki disitu, camat juga ada. Kami bersama Panwas beberapa meter dari lokasi," ungkapnya, Kamis (03/10/24) malam.
Dia mengatakan, kedatangannya ke lokasi tanpa direncanakan. Bersama rombongan setelah rapat di kantor camat langsung ke lokasi.
"Saya tidak tau acara apa, karena dari rapat kantor camat ke situ di rumah warga. Kebetulan saya pernah di dinas perikanan, pernah jadi tim pembagi mesin bantuan," katanya.
Dia melanjutkan, rencananya usai rapat rombongan tersebut akan keliling dampingi camat maulid.
"Namun karena ada keramaian makanya singgah disitu," ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengatakan telah menerima laporan terkait dengan keberadaan lurah di lokasi kegiatan kampanye Paslon.
"Kalau itu sudah disampaikan ke saya beberapa hari yang lalu dan saya sampaikan untuk segera lakukan penelusuran," tandasnya.
Sebelumnya, Dugaan pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.
Setelah lima camat dan oknum kepala desa serta Kadis PMD dengan salam tiga jarinya. Kini, video diduga Lurah Pallette, Yuli terlihat mendampingi dan berbincang dengan Kandidat Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 3, Andi Akmal Pasluddin.
Dalam video tersebut terlihat perempuan yang diduga Yuli masih mengenakan pakaian dinas. Ia terlihat memakai masker warna putih.
Dari video yang tersebar melalui WhatsApp, terlihat, Yuli sempat berbincang dengan Andi Akmal Pasluddin disela-sela kegiatan kampanye.
Bahkan pada saat Andi Akmal berinteraksi dan bersalaman dengan warga, Yuli terlihat mengikuti dan bahkan sempat berbincang.
Dalam keterangan yang diperoleh Timurkotacom, foto dan video tersebut direkam dalam sebuah kegiatan kampanye di Kelurahan Bajoe pada Senin (30/09/24).
"Jago memang lurah Pallette," tulis dalam keterangan video yang beredar.
Namun, anehnya dalam kegiatan itu terdapat Anggota PKD. Tertulis dalam rompi yang dikenakan, Pengawas Kelurahan/Desa.
Tampak pengawas itu mengamati mobil yang dikendarai Paslon saat hendak meninggalkan lokasi.
Hingga berita diturunkan belum ada klarifikasi baik dari pihak Paslon maupun Lurah Pallette terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
Kasus Menyeret Kades Lamuru
Pasca videonya viral memberi sambutan dalam acara kampanye Paslon BerAmal, Kepala Desa Lamuru, Andi Wendi Wardana memberi klarifikasi kepada awak media.
Saat dikonfirmasi timurkotacom dirinya mengaku hadir di lokasi sebagai tokoh masyarakat bukan kepala desa.
"Iye ndi, saya hanya hadir memberikan sambutan sebagai tokoh masyarakat, tidak ada ucapan mengajak dan mengarahkan kepada paslon. dan tidak ada simbol," ungkapnya, Sabtu (05/10/24).
Andi Wendi mengatakan, bahwa di lokasi tersebut hadir pula Panwaslu Kecamatan Tellu Siattinge bersama PKD.
"Hadir Panwas dan PKD tadi malam, mereka bisa dikonfrontir," terang dia.
Meski mengaku tak ada simbol, namun dalam video terlihat jelas bahwa saat memberi sambutan, ada spanduk dengan foto dan tulisan BerAmal terpasang di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, Seolah tak memiliki cara untuk menunjukkan dukungan ke salah satu paslon selain melakukan pelanggaran netralitas lalu viral.
Oknum ASN dan kepala desa di Kabupaten Bone beramai-ramai melakukan dugaan pelanggaran netralitas pada tahapan kampanye di Pilkada Bone 2024.
Setelah lurah Pallette, Yuli bersama rombongan Camat Tanete Riattang Timur. Kini muncul lagi dugaan pelanggaran lain.
Kepala Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Andi Wendi Wardana bahkan dalam video yang diterima timurkotacom, ikut memberikan sambutan dalam kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin atau sering disebut BerAmal.
Dalam potongan video tersebut, Andi Wendi bahkan sempat menyebut terkait dengan Panwas yang menurutnya sedang berada di lokasi.
"Salah satu tujuan untuk mengadakan kegiatan ini karena kita ingin tahu terkait dengan Paslon ini (BerAmal). Jadi ibarat kata tak kenal maka tak sayang," katanya dalam sambutanya disaksikan puluhan warga yang hadir di lokasi.
Informasi yang diperoleh timurkotacom, kegiatan kampanye tersebut dilaksanakan di Desa Lamuru, Kecamatan Tellusiattinge, pada Jumat (04/10/24) Pukul 19.00 Wita.
Selain kepala desa juga, Imam Desa Lamuru, serta seorang perangkat desa yakni kaur di pemerintahan desa Lamuru hadir di lokasi.
Salah satu tokoh pemuda milenial di Lamuru yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sebagai kepala desa dan Imam desa yang baik harusnya memberikan contoh kepada masyarakat.
"Bahwa kepala desa beserta dengan perangkatnya itu harus menjunjung tinggi yang namanya netralitas dalam Pemilu tidak boleh berpihak atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah yang lain," terangnya.
Tokoh pemuda ini juga mengatakan bahwa kepala desa dan imam desa seharusnya tidak ikut terlibat langsung terkait masalah Pilkada.
"Semestinya urus masalah sistem pembangunan yang ada di lamuru karena tidak mungkin ada laporan warga masuk di Tipikor tahun kemarin terkait masalah pembangunan di Lamuru kalau tidak ada masalah," katanya.
Selain itu menurutnya karena laporan tersebut kepala desa harus mengembalikan kerugian negara.
"Untuk Imam Desa Lamuru silahkan pertanggung jawabkan masalah sumbangan yang masuk di masjid karena sudah bertahun-tahun masyarakat menyumbang di masjid tapi sampai hari ini tidak ada laporan pertanggung jawaban atas sumbangan tersebut," tutupnya. (*)