TIMURKOTA.COM, BONE- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin bakal menjalani proses persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Kota Makassar.
Rupanya, Tajuddin bukan hanya menghadapi laporan dari Bawaslu Kabupaten Bone. Diketahui, ada dua laporan lain terkait dengan dugaan pelanggaran etik.
Informasi yang dihimpun timurkotacom, Yusran Tajuddin akan menjalani persidangan dengan tiga Laporan sekaligus.
Pertama laporan yang telah dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Bone. Kemudian laporan dari lembaga swadaya masyarakat dan terakhir ada laporan perorangan.
Sebelumnya diberitakan, pasca menerima surat panggilan sidang terkait kasus dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone. Andi Asrul Amri yang merupakan pelapor angkat bicara.
Kepada timurkota.com, Andi Asrul Amri membeberkan sejumlah pelanggaran yang bisa menjadi dasar hakim menjatuhkan hukuman berat.
"Pastinya harapan kami akan dijatuhi hukuman maksimal berupa pemecatan. Karena ini menyangkut pelanggaran etik yang seharusnya dia memberi contoh namun ini malah sebaliknya," ungkapnya.
Dia meminta kepada DKPP agar cermat dan teliti dalam memutuskan perkara tersebut demi menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Bone.
"Harapan kedua, hakim DKPP cermat dan teliti menilai persoalan ini yang telah membuat kegaduhan publik di Bone," tukasnya.
Andi Asrul memastikan bahwa pihaknya bersama saksi lain akan memenuhi panggilan DKPP.
"Kami telah mendapat surat panggilan menghadiri sidang tanggal 13 November 2024," tutupnya.
DKP Republik Indonesia telah melayangkan panggilan ke sejumlah saksi terkait dengan sidang dugaan pelanggaran etik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun timurkota.com, sidang terkait dengan pelanggaran etik pada Pemilihan Umum lalu rencananya akan dilaksanakan DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (13/11/24) Pukul 09.00 Wita.
Surat panggilan terhadap pelapor telah diterima dengan nomor:1070/PS.DKPP/SET-04/XI/2024. Dalam surat tersebut dua pelapor, Andi Asrul Amri dan Mukhawas diminta untuk hadir sebagai pengadu. (*)