Ketua Apdesi Sulawesi Selatan, Sri Rahayu Usmi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Solusi yang ditawarkan pasangan nomor urut tiga Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin (Beramal) terkait dengan perbaikan infrastruktur jalan kabupaten akan jadi tanggung jawab desa menuai banyak kritikan.
Selain kalangan mahasiswa dan akademisi, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Sri Rahayu Usmi mengatakan, langkah yang akan diambil hanya menambah beban desa.
"Sebagai calon pemimpin, Paslon 03 harus rasional dalam menyampaikan argumentasi saat debat karena tidaklah etis seorang calon bupati yang notabenenya akan menjadi pengayom bagi kepala desa malah menambah beban kepala desa," tegas Rahayu
Ayu menambahkan melihat proses debat pamungkas, paslon nomor 3 membahas terkait dengan infrastruktur jalan yang semestinya jadi pembahasan di tingkat desa.
"Padahal ungkapan seperti itu memang biasa dilontarkan teman-teman kades sebagai sindiran dan kritikan terhadap pemerintah daerah. Misalnya, ada jalan kabupaten rusak bertahun-tahun tidak tersentuh pembangunan, biasa teman-teman kades mengatakan andai bisa dikerja sendiri kami kerjakan. Itu bentuk protes sebenarnya," tutup dia.
Menurutnya, terkait dengan pembangunan di desa, pemerintah kabupaten mestinya berpikir bagaimana desa lebih mandiri dan produktif.
"Jadi penggunaan anggaran di desa sudah jelas peruntukannya. Pemerintah daerah mestinya mendorong desa menciptakan program kemandirian masyarakat agar mereka lebih sejahtera dan tidak bergantung pada bantuan pemerintah," ungkapnya lagi.
Ketua Apdesi malah menitipkan harapan kepada Penjabat Bupati Bone (Red-Andi Winarno) untuk segera menemukan solusi terhadap keluhan para kepala desa terkait anggaran Dana Desa.
Sejauh ini kata dia, belum mendapatkan titik terang, karena kata Ayu, Anggaran Dana Desa merupakan tumpuan hidup aparat Desa.
"Sudah banyak keluhan yang masuk di Apdesi terkait dengan anggaran dana desa yang belum dicairkan secara keseluruhan," ungkapnya.
Dirinya berharap dinas terkait akan segera memproses sehingga anggaran yang bersumber dari APBD itu dapat dibayarkan.
"Jadi saya berharap kepada Bapak Penjabat Bupati Bone untuk menginstruksikan ke Dinas terkait agar secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut. Karena anggaran yang bersumber dari Daerah merupakan tumpuan hidup aparat Desa, jadi harus diselesaikan secepat mungkin, apalagi sudah ada statement beliau untuk menuntaskan penggajian perangkat Desa," tutupnya.
Mahasiswa Layangkan Kritikan
Masalah terbesar yang saat ini belum sepenuhnya mampu teratasi di Kabupaten Bone yakni pembangunan infrastruktur khususnya jalan.
Pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk melakukan perbaikan jalan rusak. Itupun akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pasalnya, mayoritas jalan yang membutuhkan perbaikan adalah jalan kabupaten, atau pengerjaannya menggunakan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).
Tiga Paslon yang saat ini bertarung untuk memenangkan Pilkada Bone 2024 masing-masing punya hasil analisis terkait dengan kondisi jalan rusak di Kabupaten Bone.
Namun ada yang menarik dari pernyataan Andi Asman Sulaiman Calon Bupati Bone nomor urut 3 yakni ingin melakukan upaya agar status jalan kabupaten di turunkan sehingga dapat dikerjakan dengan menggunakan dana desa.
"Kondisi ini harus ada tindakan. Harus diturunkan status menjadi jalan desa. Supaya nanti anggaran desa bisa digunakan," ungkap, Andi Asman Sulaiman didampingi wakilnya Andi Akmal Pasluddin.
Muhammad Rizky Irawan salah seorang mahasiswa ilmu pemerintahan mengatakan, semestinya yang dipikirkan pemerintah daerah atau kandidat bupati bagaimana menciptakan daerah yang mandiri.
"Apa tujuannya otonomi daerah?. Pemerintah pusat ini akan kewalahan kalau pemerintah di daerah selalu berpikir ingin disuapi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Anggaran yang bersumber dari APBN lalu kemudian turun ke desa itu diharapkan untuk pembangunan di desa secara menyeluruh bukan hanya infrastruktur jalan.
"Jadi konyol kalau itu mau diganggu. Pada intinya dengan mengharapkan pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggungjawab kabupaten bersumber dari pusat sama halnya angkat tangan sebelum bekerja," ungkapnya lagi.
Rizky menyebut bahwa pemerintah daerah semestinya berpikir bagaimana mengelola anggaran sekreatif mungkin. Kemudian, meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran, waspadai penyalahgunaan anggaran.
"Serta kurangi kunjungan-kunjungan yang tidak penting. Paling penting juga pejabat jangan bermewah-mewah, bisa dibayangkan kalau pemerintah bermewah-mewah kemudian pembangunan jalan sepenuhnya dibebankan ke kepala desa," tambahnya lagi.
Rizky melanjutkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia sudah jelas aturan mainnya. Apalagi jalan, pemerintah sengaja mengkategorikan agar semua punya tanggung jawab.
"Kabupaten punya jatah jalan khusus yang menjadi tanggung jawab, Pemerintah Provinsi ada, begitu juga dengan jalan nasional menjadi tanggung jawab pusat. Pengkategorian itu juga dari hasil analisis supaya antara pemerintah daerah sampai pusat ini berkolaborasi, sama-sama ringan," jelasnya.
Rizky mengatakan, kalau pemerintah desa jeli mestinya mereka harus protes terkait dengan kebijakan tersebut. Karena secara tindak langsung mereka tidak lagi mandiri untuk menentukan arah pembangunan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama masyarakat.
"Saya yakin kepala desa tidak ada yang setuju. Karena memang anggaran dari pusat itu sepenuhnya diberikan kepada kepala desa untuk dikelola sesuai kebutuhan di masing-masing desa. Makanya, ada pendamping desa," tutupnya.
Hal yang sama diungkapkan, Muliadi. Ia mengatakan, Paslon semestinya menawarkan program yang mudah dipahami oleh masyarakat.
"Kami sebenarnya menunggu program yang kalau sudah disampaikan satu kali pejamkan mata sudah tersave di kepala. Kalau yang ini malah memancing kita untuk berpikir keras," katanya.
Menurutnya, yang semestinya diprogramkan pemerintah daerah adalah bagaimana supaya desa ini mandiri, mereka mengelola anggaran ke hal-hal produktif.
"Contoh, pengembangan sektor wisata desa. Atau UMKM di desa. Bagaimana ceritanya, di desa saja belum tuntas malah mau diganggu anggarannya," tutup dia.
Sementara, Iksan mengatakan, apa yang disampaikan oleh Andi Asman Sulaiman ada benarnya juga ketika ditinjau dari permasalahan yang terjadi di desa saat ini.
"Mungkin karena banyak oknum kades yang salah gunakan anggaran atau korupsi. Tapi mestinya dijelaskan dengan cara yang berbeda jangan status jalan mau diubah," tuturnya.
Iksan menilai apa yang disampaikan Calon Bupati Bone sering jadi bahan diskusi. Apalagi Kabupaten Bone termasuk daerah terluas di Sulawesi Selatan.
"Memang sebenarnya Pemerintah daerah akan kewalahan. Bahkan kalau mau benahi jalan rusak secara menyeluruh tidak cukup jika hanya satu periode, itupun banyak program yang dikorbankan," tutup dia.
Simak Penjelasan Terkait Status Jalan
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
2. Jalan Provinsi
3. Jalan Kabupaten
4. Jalan Kota
5. Jalan Desa
Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional terdiri dari:
a. Jalan Arteri Primer
b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi
c. Jalan Tol
d. Jalan Strategis Nasional
Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing. Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I Sumurboto Banyumanik Semarang.
Sesuai dengan kewenangannya, maka ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
2. Jalan Provinsi
Penyelenggaraan Jalan Provinsi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Jalan Provinsi terdiri dari:
a. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota
b. Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota
c. Jalan Strategis Provinsi
d. Jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ruas-ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
3. Jalan Kabupaten
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Jalan Kabupaten terdiri dari:
a. Jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan provinsi.
b. Jalan lokal primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, antar ibukota kecamatan, ibukota kecamatan dengan desa, dan antar desa.
c. Jalan sekunder yang tidak termasuk jalan provinsi dan jalan sekunder dalam kota.
d. Jalan strategis kabupaten.
Ruas-ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.
4. Jalan Kota
Jalan Kota adalah jalan umum pada jaringan jalan sekunder di dalam kota, merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Ruas-ruas jalan kota ditetapkan oleh Walikota dengan Surat Keputusan (SK) Walikota
5. Jalan Desa
Jalan Desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer yang tidak termasuk jalan kabupaten di dalam kawasan perdesaan, dan merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa.