Lurah Pallette tersangka kasus netralitas di Pilkada Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Herman Kurniawan
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Lurah Pallette, Asri Yuliani, SH., MH menolak keberadaan pihak terdakwa.
Hal itu diungkapkan dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (05/11/24).
"Mengadili: Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H. Binti MUH. IDRUS tersebut tidak diterima," bunyi putusan tersebut.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 299/Pid.Sus/2024/PN Wtp atas nama Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H. Binti MUH. IDRUS tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutup putusan sebagaimana dikutip timurkotacom.