Iklan

Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Lurah Pallette, Minta Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 07, 2024 | 1:35 PM WIB Last Updated 2024-11-07T06:35:45Z

Lurah Pallette tersangka kasus netralitas di Pilkada Bone (Foto: Dok. Istimewa)

Penulis: Herman Kurniawan 
Editor: timurkota.com 

TIMURKOTA.COM, BONE- Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Lurah Pallette, Asri Yuliani, SH., MH menolak keberadaan pihak terdakwa.

Hal itu diungkapkan dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watampone pada Selasa (05/11/24).

"Mengadili: Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H. Binti MUH. IDRUS tersebut tidak diterima," bunyi putusan tersebut.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 299/Pid.Sus/2024/PN Wtp atas nama Terdakwa ASRI YULIANI, S.H., M.H. Binti MUH. IDRUS tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tutup putusan sebagaimana dikutip timurkotacom.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Lurah Pallette, Minta Penuntut Umum Lanjutkan Pemeriksaan Perkara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }