TIMURKOTA.COM, BONE- Aksi pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone makin terang-terangan dalam bertransaksi.
Selain bertransaksi langsung para pelaku juga kerap memanfaatkan teknologi informasi untuk melancarkan aksinya.
Penjual dan pembeli melakukan komunikasi menggunakan ponsel, kemudian mereka bertransaksi dengan sistem tempel.
Salah seorang pelaku yang saat ini jadi buronan polisi adalah Andi. Pria yang bertransaksi di Sibulue itu telah ditetapkan DPO. Andi disebut oleh rekannya bernama, Inrawan Yusuf alias Inra bin Sakka.
Inrawan saat ini tengah menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang selanjutnya pada Selasa (03/12/24) dengan agenda pembacaan tuntutan," ungkap Ketua Majelis Hakim.
Inrawan sendiri ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan pada dini hari setelah serangkaian penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.
Saksi Ferdy bin H. Hasbi, yang kini dituntut dalam berkas terpisah, menghubungi terdakwa dan meminta untuk mencari sabu.
Setelah menerima informasi, Inrawan kemudian menghubungi seorang yang berstatus sebagai DPO, yakni Andi, untuk menanyakan ketersediaan barang haram tersebut.
Tidak lama setelah percakapan tersebut, Ferdy menemui Inrawan di rumahnya dan menyerahkan uang sebesar Rp800.000, yang merupakan hasil kesepakatan untuk membeli sabu.
Dengan uang tersebut, Inrawan menuju ke lokasi kebun milik Andi di Kecamatan Sibulue dan melakukan transaksi, di mana ia menerima satu sachet sabu ukuran kecil sebagai imbalan.
Pada hari berikutnya, sekitar pukul 00.30 Wita, aparat kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Ferdy di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu sachet sabu yang terletak di depan Ferdy, serta sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Melalui pengembangan kasus, pada pukul 06.00 Wita, polisi melakukan penangkapan terhadap Inrawan di Desa Watu, Kecamatan Barebbo.
Dalam penguasaan Inrawan, ditemukan satu handphone yang sama digunakan untuk berkomunikasi dengan Ferdy dan Andi.
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Inrawan dalam peredaran narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa Inrawan tidak memiliki izin yang sah untuk memperjualbelikan narkotika.
Ia bukanlah petugas medis atau apoteker, dan tidak memiliki resep dokter untuk mengedarkan bahan terlarang tersebut.
Hal ini menjadi dasar hukum bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa satu sachet sabu yang ditemukan positif mengandung metamfetamina.
Uji urine yang dilakukan terhadap Inrawan juga menunjukkan hasil positif untuk zat yang sama, menambah bukti kuat dalam kasus ini.
Perbuatan Inrawan Yusuf dan Ferdy bin H. Hasbi dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika di kalangan generasi muda.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi peredaran barang haram ini dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Saat ini, Inrawan dan Ferdy masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Publik menunggu perkembangan kasus ini, berharap agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan memberikan pelajaran bagi semua pihak mengenai bahaya narkotika.
Kasus ini juga menekankan pentingnya pendidikan tentang bahaya narkoba, serta perlunya dukungan dari masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)