Iklan

Masuki Masa Rawan Money Politik: Warga Bone Diwarning, Terima Uang Paslon Penjara 6 Bulan

tim redaksi timurkotacom
Minggu, November 10, 2024 | 8:19 AM WIB Last Updated 2024-11-10T01:19:49Z

Dr. H. Laode Arumahi, M.H (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Mantan Ketua Bawaslu Prov Sulsel, Dr. H. Laode Arumahi, M.H mengingatkan, bahwa masyarakat harus mampu menghindari godaan karena iming-iming uang dalam menentukan suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone 2024.

Saat menjadi narasumber dalam dialog terkait dengan pemetaan kerawanan isu-isu strategis. 

Putra Kelahiran Wakatobi itu menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada sanksi money politik atau politik uang pada Pilkada jauh lebih berat dari Pemilu.

Dia menilai ada beberapa kategori pelanggaran terkait dengan money politik. 

Salah satunya ketika ada janji untuk memberikan bantuan dalam bentuk apapun yang kemudian dibarengi dengan tanda tangan kesempatan.

Selain itu, ketika paslon memberikan uang bensin kepada simpatisan. Jika nilainya melampai batas-batas kewajaran, juga termasuk dalam kategori money politik.

"Jadi kepada seluruh peserta, tentu kita berharap agar kampanye anti politik uang terus disuarakan. Agar kiranya tidak ada masyarakat kita yang diproses secara hukum," ungkapnya.

Bahkan dirinya meminta, kepada masyarakat jika ada yang didatangi kemudian diiming-imingi uang dengan syarat memilih Paslon tertentu harus melaporkan ke Bawaslu.

"Ketika ada yang ditemukan, mungkin ragu bertindak. Maka lengkapi bukti biar Bawaslu yang menindaki," tukasnya.

Larangan Politik Uang pada Pemilihan

Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut:

(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.


(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:


a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;

b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan

c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi Politik Uang pada Pemilihan

Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuki Masa Rawan Money Politik: Warga Bone Diwarning, Terima Uang Paslon Penjara 6 Bulan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }