TIMURKOTA.COM, BONE- Kasus peredaran narkoba yang berasal dari Kabupaten Sidrap kembali terungkap.
Dua pelaku berhasil diringkus polisi dan saat ini telah digiring ke proses di Pengadilan Negeri Watampone.
Salah seorang pelaku yang tertangkap yakni Kaharuddin Alias Kahar Bin Patarai yang disebut sebagai kurir dalam kasus ini.
Kaharuddin menjemput paket sabu dari Kabupaten Sidrap atas dasar perintah dari rekannya bernama, Muslimin.
Kaharuddin saat ini tengah dihadapkan pada proses persidangan. Dirinya akan kembali duduk di kursi panas sebagai terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (28/11/24).
"Sidang selanjutnya, pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum," ungkap ketua majelis hakim.
Kronologi kejadian bermula saat
polisi menangkap Kaharuddin yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Bone.
Ia ditangkap setelah diduga menjual narkotika kepada seorang rekannya, Herdiyanto.
Kejadian bermula pada tanggal 30 Juli 2024, ketika tersangka melakukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria bernama Muslimin.
Dalam percakapan tersebut, tersangka memesan sabu sebanyak tiga gram dengan harga Rp 3.000.000,- dengan perjanjian bahwa pembayaran akan dilakukan setelah barang tersebut terjual.
Tersangka kemudian diberitahu untuk menuju ke Kabupaten Sidrap, di mana ia mengambil paket sabu yang disimpan di pinggir jalan.
Setelah kembali ke Bone, pada tanggal 2 Agustus 2024, Herdiyanto mengunjungi rumah tersangka dan meminta sabu.
Tersangka kemudian memberikan sebagian sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Clas Mild.
Namun, saat Herdiyanto meninggalkan rumah, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya, menyita satu sachet sabu yang ia terima dari tersangka.
Setelah menangkap Herdiyanto, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dua sachet sabu, satu di dalam saku celananya dan satu lagi dalam bungkus rokok yang dipegangnya. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone milik tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, sabu yang ditemukan mengandung metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI atau lembaga pemerintah lainnya untuk melakukan jual beli narkotika.
Tindakan ini diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.