Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Eksekutif Mahasiwa (DEMA) IAIN Bone Muh Haerul Akbar (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sisa 14 hari lagi Pilkada serentak akan dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia.
Pemungutan suara pada hari rabu 27 November 2024 merupakan puncak dari penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Melalui momentum demokrasi ini, tentu kita berharap sebagai masyarakat Kabupaten Bone, dapat melahirkan pemimpin baru yang mampu membuka jalan kemajuan dan kemakmuran daerah yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, tentu seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Bone wajib untuk menjaga integritas demi terwujudnya Pilkada yang sehat dan damai.
Presiden Mahasiswa (Presma) Dewan Eksekutif Mahasiwa (DEMA) IAIN Bone Muh Haerul Akbar mengatakan setiap pihak bertanggung jawab mengawal Pilkada serentak berjalan dengan damai. Dia mengimbau mahasiswa untuk menjadi pemilih cerdas yang disampaikan pada Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan (PKM) DEMA IAIN Bone 2024.
“(Imbauan) untuk mahasiswa ataupun pemilih muda untuk menjadi pemilih cerdas dalam menentukan hak suaranya (memilih pemimpin),” khusnya yang ada di Kab.Bone.
Maka perlu untuk mengedepankan aspek gagasan dan konsep yang ditawarkan oleh pasangan calon. Hal itu menjadi penilaian pemilih bagaimana kepemimpinan dari tiap paslon tersebut.
Mereka juga menyampaikan bahwa peran kita sebagai mahasiswa yang di kenal sebagai Agent of Change & social control untuk membantu penyelanggara Pemilu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 Apabila melihat atau menemukan pelanggaran-Pelanggaran maka wajib untuk melaporkan pada pihak yang berwajib (BAWASLU Kab.Bone)
Pentingnya untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI),dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Muh Haerul Akbar menekankan bahwa menjaga netralitas adalah bagian dari komitmen terhadap integritas da profesionalitas aparatur negara.
Apalagi melihat di Bone ini banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN, Kepala Desa/Lurah yang tidak seharusnya untuk dilakukan dan harus mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan Hukum yang Berlaku.
“Netralitas yang dimaksud adalah ASN, TNI, dan Polri tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh politik manapun, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.”ujar Herul
Pilkada yang sehat dan damai merupakan representasi dari kualitas masyarakat, penyelenggara, pemerintah, dan ASN.
Kerjasama antara berbagai elemen dalam menjaga Pilkada serentak termasuk Aparatur Sipil Negara yang tetap menjaga netralitasnya merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia. (*)