Istri Oknum TNI AD saat mengikuti konferensi pers (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri
Editor: Herman Kurniawan
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang ibu rumah tangga berinisial, NR (28) yang mengaku istri oknum TNI AD berinisial, Sertu AN mendatangi Denpom XIV Bone guna melaporkan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tetangga (KDRT).
Kepada timurkota.com, AN membeberkan bahwa kasus kekerasan yang dialami dari suaminya sendiri terjadi pada Juni 2024 lalu.
Laporan korban telah diterima dengan nomor STTL/06/X/2024. Meski begitu NR tidak merinci bentuk kekerasan yang dia terima dari suaminya.
Selain itu, NR juga tak terima dengan adanya surat izin perceraian sepihak yang dikeluarkan oleh pihak Kodim 1414 Tanah Toraja.
NR mengaku keberatan dengan alasan bahwa tidak sepantasnya dikeluarkan surat izin cerai sementara dirinya masih memiliki balita.
"Kami berharap tidak diberi izin cerai, mengingat masih ada anak balita yang harus dirawat dan dinafkahi," ungkapnya.
Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli, Kapten Chk Saud Tua Marpaung menjelaskan jika apa yang disampaikan Rezky terkait surat izin cerai tidak lah benar.
Faktanya, semua sudah melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam lingkup TNI AD, juknis tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk bagi prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015.
Di mana dalam proses dimaksud ada prosedur yang harus dilalui, yakni BAP dengan pemanggilan secara layak sebanyak 3 kali. Rezky hanya menghadiri panggilan ke tiga.
Dia, menurut Kapten Saud, kala itu menolak untuk di BAP dan memilih pulang hingga dianggap tidak faham dan mengerti prosedur.
Padahal dalam juknis dikatakan, penyelesaian perceraian perkawinan dituntut proaktif pejabat personel dan pejabat berwenang apabila persyaratan administrasi sudah memenuhi norma yang berlaku dan tidak bertentangan dengan agama yang dianut, jika pejabat yang berwenang tidak menindaklanjuti dengan menerbitkan surat izin cerai, maka pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi dari jabatannya.
Masih menurut Kapten Saud, Danrem tidak mungkin menandatangani surat tersebut jika tidak sesuai mekanisme atau prosedur.
“Jadi apanya yang tidak pernah dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya” ucapnya.
Permasalahan rumah tangga Muh Aminuddin dan Rezki bukanlah permasalah baru, sudah dari tahun 2022 awal.
Bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dugaan KDRT (penelantaran dalam rumah tangga).
Alasan Rezky mau mempertahankan rumah tangga karena masih sayang dengan Muh Aminuddin pun dipertanyakan.
“Kalau memang sayang kenapa suaminya selalu dilaporkan, bahkan sampai tiga kali, masuk akal nggak?,” ujar Kapten Chk Saud.
Adapun terkait gugatan cerai yang telah daftarkan, sudah diterima oleh pengadilan Agama Makassar sesuai domisili Rezky.
“Jika keberatan kami persilahkan menghadapi gugatan tersebut, soal mediasi, saya sarankan kalau mau mediasi lagi, nanti di Pengadilan,” kuncinya. (*)