Ilustrasi kasus korupsi dana desa (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Herman
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Oknum Kepala Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dalam proses pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bone.
AF yang merupakan kepala desa diduga kuat melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Aksi, AF mulai tercium setelah adanya laporan LSM yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Bone beberapa wakut lalu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bone, ditemukan adanya bukti yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto kepada awak media, Senin (04/11/24) mengatakan, bahwa dari hasil penelusuran ada dugaan uang digelapkan dengan jumlah anggaran Rp500 juta.
"Untuk sementara estimasi kerugian negara mencapai Rp500 juta," ungkapnya.
Terkait dengan penetapan tersangka, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan negara dari Inspektorat Kabupaten Bone.
"Kami masih menunggu dari inspektorat untuk selanjutnya penetapan tersangka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kepala Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, AF secara resmi terlapor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Laporan yang dilayangkan Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Umat (Lampu) Kabupaten Bone telah diterima langsung pihak Kejari Bone pada Rabu (17/04/24).
Dalam laporan dengan Nomor:021/LP-BONE/III/2024 ada sejumlah proyek pembangunan fisik pada tahun anggaran 2023 diduga bermasalah.
Ketua Lampu Kabupaten Bone, Supriadi, S.Pdi., M.Pdi yang dikonfirmasi tim timurkota.com mengatakan, dalam laporan yang dilayangkan tersebut sedikitnya ada enam item yang diduga sarat penyalahgunaan anggaran.
"Hari ini secara resmi kami telah melaporkan dugaan permainan penggunaan anggaran. Selaku pelapor kami berharap segera ada tindak lanjut minimal terlapor dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bone," ungkapnya.
Ketua Lampu Bone, Supriadi, S.Pdi., M.Pdi saat menyerahkan laporan secara resmi ke staf Kejaksaan Negeri Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
Selain itu, data laporan yang disertakan merupakan hasil investigasi yang telah dilakuka tim Lampu.
"Ada beberapa indikasi ditemukan tim investigasi yang menjadi dasar dalam membuat laporan terkait dugaan tindak penyelewengan di Desa Jompie," lanjutnya.
Sedikitnya ada tiga item pengerjaan fisik yang diduga kuat terjadi penyalahgunaan anggaran diantaranya, perintisan jalan tani di Dusun Lapatena dengan volume panjang 2000 meter dengan nilai anggaran Rp 141.347.000 menggunakan alokasi anggaran Tahun 2023.
Begitu juga dengan perintisan jalan di Dusun Jompie dengan volume panjang 1000 meter dengan nilai anggaran yang tercatat yakni Rp63.180.000 dugaan pelanggaran yakni fiktif alias tidak ada bangunan fisik sesuai dengan laporan.
Selanjutnya, pembangunan paving blok dan Talud di Dusun Jompie dengan volume 285 M. Menggunakan sumber Dana Desa Rp171.308.600 Tahun Anggaran 2023 Juga diduga kuat tidak ada bangunan fisik alias fiktif.
Selain pembangunan fisik ada juga dugaan pelanggaran lain yakni BLT selama tiga bulan yakni Oktober, November, dan Desember yang tidak dibagikan kepada masyarakat.
Dugaan permainan pada Bumdes juga dilaporkan terkait adanya Ketua BPD yang merangkap menjadi Ketua Bumdes dengan dana yang dikelolah Rp150.000.000.
Sementara itu laporan yang diserahkan langsung Ketua Lampu Bone diterima staf Kejari Bone bernama, Andi Sri Juliana yang nantinya akan diproses di Seksi Pidana Khusus Kejari Bone.