Iklan

15 Oknum ASN Diproses Bawaslu Bone ke BKN Terkait Pelanggaran Netralitas

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 07, 2024 | 5:41 PM WIB Last Updated 2024-11-07T10:41:08Z

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sedikitnya ada 15 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone terkait dengan pelanggaran netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi memaparkan dalam dialog yang diadakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut, Alwi saat ini berkas yang dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah ada sembilan.

"Sudah ada sembilan berkas kasus pelanggaran ASN yang dikirim ke BKN," ungkapnya.

Alwi menambahkan, bahwa tak lama lagi pihaknya akan mengirim berkas sebanyak enam untuk diproses.

"Kemudian akan menyusul enam berkas lagi," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum Camat di Kabupaten Bone yang terbukti berfoto bersama dengan Andi Asman Sulaiman yang merupakan Calon Bupati Bone.

Berkas ke lima Camat tersebut telah sampai di BKN. Berkas yang dikirim dianggap telah lengkap oleh Bawaslu Bone termasuk dari keterangan para camat dan bukti lainnya.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi yang dikonfirmasi timurkotacom pada Kamis (03/10/24) mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas dan meneruskan ke BKN.

"Pekan lalu telah kami kirim berkasnya ke BKN. Jadi setelah sampai di BKN itu sudah menjedi kewenangannya untuk memproses," tukasnya. 

Alwi menambahkan, BKN nantinya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum camat yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN itu.

"BKN tentunya akan melakukan klarifikasi kembali terkait dengan berkas yang telah kami kirim itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone sempat menunggu petunjuk dari Bawaslu terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Pihak Bawaslu awalnya, sempat bingung lantaran setelah melakukan pemeriksaan terhadap para oknum camat.

Mereka kemudian berupaya untuk mengirimkan berkas ke KASN. Hanya saja per 24 Agustus lalu, KASN tak lagi beroperasi.

Namun itu bukan menjadi tanda bahwa para pelanggar akan terbebas dari proses hukum. Mereka akan tetap diajukan namun tangani Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kalau terkait berkasnya, kita tunggu bagaimana dengan KASN atau ada lembaga yang ditunjuk," ungkap, Ketua Bawaslu Bone, Alwi beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapat penyampaian terkait dengan penanganan oknum ASN yang diduga tak netral.

Tugas-tugas KASN terkait penindakan pelanggaran netralitas saat kontestasi pemilihan diganti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Ada surat edaran kembali dari Menpan-Rebiro (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian pelimpahan tugas KASN kepada BKN," terang Bagja di Jakarta, Selasa (18/09/24).

Menurut Bagja, sudah banyak laporan dari jajaran di daerah terkait pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke BKN. Nantinya, pihak Bawaslu akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN.

"Akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman-teman BKN, karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu," tutupnya.

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Bone melakukan pemeriksaan terhadap lima orang Camat yang berfoto dengan pasangan Bakal Calon Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin Beramal.

Ke lima Camat tersebut, Edy Syaputra Syam Camat Bengo, kemudian Camat Dua Boccoe, Emirat Amir, Camat Tanete Riattang Andi Denni, Camat Lapri, Andi Bahar dan Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati Ramli.

"Betul info dari staf sementara diperiksa," tegas Komisioner Bawaslu Bone, Rozali Putra Badaruddin kepada tim timurkotacom Kamis (29/08/24).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone mulai melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) di Pilkada Bone.

Lima Camat yang beredar fotonya bersama dengan pasangan Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (Beramal) akan segera dimintai keterangan.

Dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran Bakal Calon tersebut bahkan telah sampai di Bawaslu Sulawesi Selatan. Secara khusus mereka memerintahkan kepada Bawaslu untuk melakukan penelusuran.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Andrias Duma mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada Bawaslu Bone untuk melakukan penelusuran.

"Untuk foto yang dimaksud saya sudah lihat. Kami minta agar Bawaslu Bone melakukan penelusuran," ungkapnya kepada awak media yang dikutip timurkotacom.

Andrias mengatakan, meski belum ada laporan dari masyarakat. Namun dalam permasalahan ini pihaknya melakukan penelusuran meski belum ada laporan.

"Kalau fotonya seperti tadi, maka kami akan lakukan penelusuran," tambahnya.

Sementara itu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana masyarakat bisa saja melaporkan ke Sentra Gakkumdu.

"Kalau misalnya ada laporan dari masyarakat maka akan ditangani Sentra Gakkumdu," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 15 Oknum ASN Diproses Bawaslu Bone ke BKN Terkait Pelanggaran Netralitas

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }