Iklan

Soal Foto Kadis PMD Salam Tiga Jari, Paslon Tegak Lurus: Itu Mengingkari Amanah dari Rakyat

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Oktober 03, 2024 | 6:41 AM WIB Last Updated 2024-10-02T23:41:58Z

Suasana Launching program AII-IN (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 2, Andi Irwandi Natsir sempat menyoroti terkait dengan salam tiga jari dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Gunadil Ukra.

Dalam sambutannya saat memaparkan program untuk mencapai visi misinya, secara khusus ia mengatakan sebagai seorang pejabat harus mampu menempatkan diri. 

Pasalnya, mereka dipercaya sebagai pelayan bagi masyarakat. Bukan ikut secara terang-terangan berpolitik praktis.

"Seorang kepala dinas berfoto salam tiga jari di tengah kondisi seperti ini, tentu melukai hati rakyat. ASN dan pejabat publik ini mestinya fokus saja melayani masyarakat, bukan ikut kampanyekan Paslon lain," ungkapnya.

Andi Irwandi Natsir menambahkan, pasangan Tegak Lurus mewarning siapapun ASN dan pejabat yang bermain-main dalam politik mereka akan menanggung sendiri resikonya.

"Sudah sangat jelas melanggar aturan, kalau mau berpolitik berhenti jadi ASN, karena ketika masih ASN dan bahkan menduduki sebuah jabatan di pemerintahan itu jelas tugasnya melayani," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andi Gunadil Ukra telah menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait dengan foto menunjukkan dirinya salam tiga jari.

Ia berdalih bahwa dirinya menyampaikan ucapan selama kepada salah satu komunitas motor yang berada di Kabupaten Enrekang. 

"Terkait foto itu, kami dari komunitas motor Bone max owner memberi simbol selamat kepada Enrekang max owner terkait anniversary ke 3, yang difoto itu anak Bonemo, jadi tidak ada sama sekali kaitannya dengan mendukung salah satu paslon," ujar Kadis yang juga pernah viral setelah menyebut oknum kades masuk ke THM di Makassar cari pisang goreng dan kopi.

Kendati telah memberi klarifikasi, namun pihak Bawaslu Bone tetap melakukan penelusuran. Pasalnya aksi yang dilakukan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri, Kemenpan RB, KASN BKN dan Bawaslu pda tahun 2022 lalu.

Dalam lampiran SKB tersebut jelas tertulis bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.

Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Berdasarkan jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. 

Andi Gunadil Ukra (baju kuning) salam tiga jari di salah satu warkop (Foto: Dok. Istimewa)

Sanksi-sanksi yang dimaksud adalah pertama, sanksi hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Bone, Rohzali Putra Badaruddin yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait dengan foto tersebut.

Ia memastikan bahwa saat ini pihak Bawaslu Bone tengah melakukan penanganan terkait dengan foto yang masuk dalam kategori dilarang bagi ASN.

"Kami sementara melakukan penelusuran terkait dengan informasi yang berkembang di tengah masyarakat," ungkapnya, Senin (30/09/24).

Bawaslu Bone berkomitmen untuk memproses semua bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Foto Kadis PMD Salam Tiga Jari, Paslon Tegak Lurus: Itu Mengingkari Amanah dari Rakyat

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }