Iklan

Praktisi Hukum Bisnis Soroti Penunjukan Plt Direksi PDAM Bone Diduga Ada Penyimpangan

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Oktober 08, 2024 | 3:06 AM WIB Last Updated 2024-10-07T20:06:10Z

Muh. Iqbal Azis (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Penunjukan Pejabat Sementara (Plt) Direksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone diduga tidak sesuai regulasi yang berlaku. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Praktisi hukum bisnis, Muh. Iqbal Azis, menyoroti penunjukan ini sebagai bentuk penyimpangan dari aturan normatif yang telah ditetapkan. 

Menurutnya, Pasal 11 ayat (1) dari Permendagri tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah memiliki dua opsi dalam menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Direksi PDAM: 

1. Mengangkat Direksi yang lama, atau
2. Mengangkat Pejabat Struktural PDAM.

"Dengan demikian, pengangkatan Plt Direksi dari luar pejabat struktural PDAM adalah bentuk penyimpangan hukum yang jelas," ujar Muh. Iqbal Azis ketika diwawancarai. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terdapat persyaratan lain yang mengikat bagi jabatan Direksi di PDAM, antara lain terkait standar pendidikan, pengalaman kerja, batas usia, serta potensi konflik kepentingan.

"Seluruh persyaratan ini dirancang untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik, seperti kepatuhan, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan," tambahnya.

Selain itu, Iqbal juga menyoroti pentingnya memperhatikan larangan jabatan rangkapdalam tata kelola PDAM. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Permendagri 2/2007, Direksi tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural atau fungsional di instansi pemerintah pusat maupun daerah. 

"Larangan ini penting untuk memastikan bahwa Direksi dapat fokus sepenuhnya dalam menjalankan tugasnya dan mencegah terjadinya konflik kepentingan," ujar Iqbal.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Plt Direksi PDAM Bone saat ini diketahui juga menjabat sebagai pejabat di instansi lain.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas kinerja Plt Direksi yang harus mengelola dua tanggung jawab sekaligus. 

"Bagaimana mungkin seseorang dapat mengelola PDAM dengan optimal jika mereka juga memiliki tanggung jawab di instansi lain? Ini jelas mempengaruhi kinerjanya," kata Iqbal Azis menambahkan.

Menurutnya, dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik, penunjukan Plt Direksi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pengangkatan dari luar pejabat struktural PDAM Bone serta adanya jabatan rangkap merupakan persoalan yang perlu diselesaikan.

"Langkah-langkah korektif dan evaluasi yang menyeluruh sangat diperlukan untuk menjaga integritas serta profesionalisme dalam pengelolaan Perusahaan Daerah dalam hal ini PDAM Bone," pungkasnya.

Kasus ini kini mendapat perhatian publik, khususnya terkait perlunya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan-perusahaan daerah demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat dan memastikan tidak ada penyimpangan hukum dalam proses pengelolaan perusahaan daerah. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praktisi Hukum Bisnis Soroti Penunjukan Plt Direksi PDAM Bone Diduga Ada Penyimpangan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }