Iklan

Oknum Anggota Polri di Bone Dituntut Penjara 8 Tahun Setelah Diduga Edarkan Narkoba Lintas Kabupaten

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Oktober 19, 2024 | 6:34 AM WIB Last Updated 2024-10-18T23:42:45Z

Ilustrasi oknum polisi yang terlibat kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa, Khaerun Akbar Alias Herun Bin Syukur yang merupakan oknum anggota Polri telah memasuki agenda tuntutun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Syahriawan dan Rian Ardiyansyah telah membacakan tuntutan dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Kamis (17/10/24).

Herun yang sebelumnya bertugas di Batalyon (Danyon) C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 132 UU NO.35 TAHUN 2009.

Dimana selain memakai, dirinya juga diduga kuat aktif menjual sabu bekerja sama dengan seorang bandar besar yang berasal dari Kabupaten Sidrap.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Herun dengan penjara 8 tahun kemudian denda Rp1 Miliar subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khaerun Akbar Alias Herun Bin Syukur berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milyar Rupiah) subsidair 6 ( enam) bulan," ungkap JPU sebagimana dikutip timurkotacom.

Barang bukti yang diamankan di tangan pelaku masing-masing, 
empat sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastic bening ukuran sedang narkotika jenis sabu dengan berat awal (3,3644) dan berat akhir (3,3032).

Kemudian, satu sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastic klip bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1151) dan berat akhir (0,0639).

Sebelumnya diberitakan, Sepak terjang oknum anggota Brimob Bone, Khaerun Akbar dalam peredaran narkoba terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Watampone.

Dalam pengakuan dua terdakwa lain menyebutkan bahwa Khaerun memiliki peran sebagai penghubung dengan bandar besar yang ada di Kabupaten Sidrap.

Sebelum tertangkap, seperti diungkapkan dalam keterangan Sawi Bin Pabo, dan rekan perempuannya, Desi Ratna Sari Alias Desi Binti Tangan.

Aksi mereka terungkap setelah Sawi memesan sabu dengan harga Rp4 juta kepada Khaerun melalui perantara Desi Ratna Sari.

Desi kemudian menghubungi, Khaerun kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin memesan sabu dari Kabupaten Sidrap.

Dalam proses negosiasi tersebut sempat batal, pasalnya Sawi ragu dengan Desi. Lantaran, sudah sering mengirimkan uang namun tak kunjung ada paket sabu ia terima.

Namun setelah, Sawi dihubungi langsung oleh Khaerun dan memperkenalkan diri bahwa dia merupakan oknum anggota Brimob, Sawi kemudian percaya.

Sawi selanjutnya mentransfer uang pembelian sabu ke nomor rekening pribadi Khaerun.

Sehari setelahnya tepat Senin (29/04/24), Khaerun telah tiba di Kabupaten Bone dan dia langsung mengantarkan paket sabu ke Sawi di kediamannya.

Usai menerima paket sabu, Sawi sempat menyerahkan uang Rp1 juta kepada Khaerun sebagai tanda ucapan terimakasih.

Ke esokan harinya, Sawi kaget setelah didatangi sejumlah pria berbadan tegap yang memperkenalkan diri bahwa mereka Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Bone.

Di tangan, Sawi ditemukan sejumlah barang bukti sabu. Dari pengakuannya polisi mengamankan, Desi Ratna Sari sebagai penghubung dan juga terlibat dalam kasus tersebut.

Keduanya kemudian menunjuk, Khaerun Akbar sebagai salah seorang pelaku yang membeli dan mengantar paket sabu ke Kabupaten Bone.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (30/09/24) Pukul 10.00 Wita," tulis keterangan sebagaimana tercantum dalam jadwal sidang di PN Watampone. 

Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota Polri bertugas di Brimob Bone berinisial, HE yang tertangkap terkait dengan dugaan kasus sabu diketahui telah tiga bulan tak berdinas. 

Hal itu disampaikan langsung Komandan Brimob Bone, Kompol Nur Ichsan S.Sos., M.Si. Ia menyebut terkait dengan dugaan keterlibatan kasus narkoba dirinya menyerahkan ke Satuan Narkoba Polres Bone. 

"Silahkan tanyakan ke Satuan Narkoba kalau terkait hal itu," terangnya.

Terkhusus di internal Brimob Bone sendiri, oknum anggota tersebut menurutnya telah tiga bulan mangkir tak berdinas bahkan telah dirinya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap ulah dari HE.

"Yang jelas anggota tersebut sudah tiga bulan tak berdinas," imbuhnya. 

Sementara Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik yang dikonfirmasi tim timurkota.com membenarkan adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Brimob Bone diamankan terkait kasus sabu. 

"Iya betul ada kami amankan, dan sekarang sementara kami proses secara hukum," tegasnya, Senin (06/05/24).

Informasi yang dihimpun tim timurkota.com menyebutkan, HE ditangkap dan diduga kuat sebagai penyuplai sabu di Kecamatan Ulaweng. Ia digerebek Kecamatan Ulaweng, bersama beberapa pelaku lain belum lama ini. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Anggota Polri di Bone Dituntut Penjara 8 Tahun Setelah Diduga Edarkan Narkoba Lintas Kabupaten

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }