Iklan

Tak Cuti, 45 Anggota DPRD Bone Terancam Sanksi Jika Diangkat Jadi Jurkam Paslon di Pilkada 2024

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, September 28, 2024 | 11:46 AM WIB Last Updated 2024-09-28T04:54:33Z

Kantor DPRD Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone telah menyurati Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone terkait dengan surat izin kampanye.

Dalam surat edaran berdasar pada undang - undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Bawaslu, surat edaran Bawaslu, dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Bawaslu Bone melayangkan dua imbauan sekaligus pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Imbauan pertama dengan nomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone, Bawaslu Bone mengimbau untuk:

Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud di atas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye;

"Mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana telah dimaksud di atas demi terselenggaranya Pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bone," ungkap Ketua Bawaslu Bone, Alwi melalui situs resmi Bawaslu Bone sebagaimana dikutip timurkotacom.

Sementara itu terkait dengan surat cuti, Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, Ikhsan Samin yang dikonfirmasi timurkotacom mengatakan, hingga saat ini belum ada surat pengambilan cuti kampanye.

"Sampai saat ini belum ada yang cuti," ungkapnya.

Imbauan kedua dengan nomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Pj Bupati Kabupaten Bone. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 71 yang berbunyi 

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," imbuhnya.

Bawaslu Kabupaten Bone mengimbau untuk meneruskan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang berada di bawah lingkup pemerintahan Kabupaten Bone melalui instansi terkait yang menaunginya serta kepada seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah pemerintahan Kabupaten Bone melalui Dinas terkait agar menjaga Netralitas, Integritas dan Profesionalisme.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum dan setelah di tetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Cuti, 45 Anggota DPRD Bone Terancam Sanksi Jika Diangkat Jadi Jurkam Paslon di Pilkada 2024

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }