Iklan

Perbedaan Nama dan Putuskan Pengadilan Tak Lagi Disoal, KPU Nyatakan Tiga Paslon Penuhi Syarat Bertarung di Pilkada Bone 2024

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, September 14, 2024 | 8:53 AM WIB Last Updated 2024-09-14T01:53:04Z

Tiga Paslon dinilai penuhi syarat administrasi untuk bertarung di Pilkada Bone 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE-Tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone memenuhi semua kelengkapan administrasi hal itu diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone.

Ketiga pasangan masing-masing, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Machmud, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir dan Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin telah memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon pada Pilkada Bone 2024.

Sebelumnya dalam proses pemeriksaan administrasi tiga orang kandidat sempat diminta melengkapi dokumen penting. Termasuk adanya beberapa perbedaan nama. 

Andi Asman Sulaiman yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan nama di akte kelahiran dan ijazah yang hanya bertuliskan Asman Alias Asman, S.Sos.

Untuk membuktikan bahwa nama Andi Asman dan Asman Alias Asman, S.Sos adalah satu orang. Maka pihaknya mengajukan ke Pengadilan Negeri Watampone.

Hasilnya diputuskan bahwa betul nama yang berbeda di dokumen penting tersebut adalah satu orang. Kemudian nama yang juga berbeda dialami oleh Andi Rio Idris Padjalangi. 

Diketahui di ijazahnya hanya bertuliskan nama Andi Rio Idris tanpa ada tulisan Padjalangi di belakang. Hal ini berbeda dengan KTP namun setelah membuat surat keterangan dan dibuktikan bahwa nama tersebut adalah satu orang maka dianggap telah memenuhi syarat sesuai dengan mekanisme yang ada.

Kandidat lain yang ada perbedaan nama di dokumen pentingnya yakni Andi Irwandi Natsir. Di ijazah Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini hanya tertulis nama Irwandi. 

Sehingga dirinya menempuh cara yang dilakukan pasangan lain yakni menyertakan surat pernyataan untuk membuktikan bahwa nama berbeda tersebut hanya satu orang.

Komisioner KPU Bone, Zainal, S.Sos., M.Si kepada awak media mengatakan, bahwa tiga Paslon sudah dianggap memenuhi syarat setelah melakukan proses verifikasi administrasi.

"Pada verifikasi administrasi kemarin, hasilnya ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS)," terang dia.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone,bRohzali Putra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan melekat terkait tahapan tersebut.

“Selama proses vermin awal hinga vermin perbaikan yang dilakukan oleh admin silonkada Bawaslu telah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan KPU Bone dalam memeriksa dan meneliti kelengkapan, kebenaran dan keabsahan seluruh dokumen yang menjadi syarat calon sebagaimana diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 dan Juknis KPU 1229 Tahun 2024,"ungkapnya.

Dirinya melanjutkan, pihak Bawaslu Bone akan melakukan pengawasan melekat pada tanggapan dan masukan masyarakat terkait tiga Paslon tersebut.

“Selanjutnya kami bersiap untuk melakukan pengawasan melekat pada subtahapan tanggapan dan masukan masyarakat untuk KPU nantinya melakukan klarifikasi. Selain itu juga kami akan melakukan rapat bersama timfas pengawasan dalam mempersiapkan subtahapan penetapan pasangan calon serta pengundian dan pengumuman nomor urut” tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perbedaan Nama dan Putuskan Pengadilan Tak Lagi Disoal, KPU Nyatakan Tiga Paslon Penuhi Syarat Bertarung di Pilkada Bone 2024

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }