Iklan

Dua Pria Asal Palakka Diringkus Polisi Usai Beli Sabu Seharga Rp14 Juta

tim redaksi timurkotacom
Rabu, September 04, 2024 | 6:13 AM WIB Last Updated 2024-09-03T23:13:25Z

Dua pelaku kasus narkoba diringkus Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku kasus sabu Desa Maduri, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.

Dua pelaku yang tertangkap masing-masing, A Bin L (57) dan R Alias K Bon A (39). Keduanya dibekuk pada Minggu (01/09/24).
 
Kasat Narkoba IPTU Aswar, SH mengatakan bahwa, pada penangkapan kali ini, di amankan 2 pelaku yakni A bin L (57) alamat Desa Maduri, Kec. Palakka dan R alias K bin A (39) alamat Btn Welalangge, Kelurahan Bulu Tempe, Kec. Palakka. 

"Pihak Kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku A bin L dan pada saat penggeledahan didapati sisa pemakaian sabu sebanyak 2 (dua) sachet kecil yang sudah dibuang oleh pelaku ditempat sampah yang diakuinya merupakan miliknya yang telah habis dikonsumsi. Namun setelah diperiksa masih terdapat sisa serbuk sabu didalam sachet tersebut", Ujarnya. 

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) pipet plastik sebagai alat penghisap sabu yang ditemukan bawah lemari dalam kamar pelaku. 

"Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut sebelumnya dari R Alias K sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.400.000 dengan maksud untuk dikonsumsi secara bertahap dan pada saat penangkapan berlangsung maka sisa sabu tersebutlah yang ditemukan oleh pihak kepolisian selebihnya telah habis dikonsumsi seorang diri", Jelasnya. 

Tak berselang lama, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku R alias K yang menguasai narkotika jenis sabu, sebanyak delapan sachet ukuran sedang yang terbungkus dalam plastik klip bening tersimpan dalam lubang cas Handphone dan dibungkus lakban hitam yang ditemukan dalam penguasaan pelaku tepatnya dalam saku celana yang digunakan.

"Dari pengakuan pelaku, kalau sabu tersebut didapatkan sebagian dari inisial K dan sebagian didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya secara sistem tempel dengan harga keseluruhan sebanyak Rp. 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) dengan tujuan untuk dijual," Tuturnya. 

"Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut, sementara inisial K masih dalam pencarian", Terangnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Pria Asal Palakka Diringkus Polisi Usai Beli Sabu Seharga Rp14 Juta

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }