Iklan

Berstatus DPO, Bandar Narkoba Asal Sidrap Disebut Penyuplai Sabu ke Bone Masih Berkeliaran...

tim redaksi timurkotacom
Minggu, September 01, 2024 | 8:10 AM WIB Last Updated 2024-09-01T01:14:32Z

Ilustrasi foto transaksi sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone masih memiliki pekerjaan rumah terkait upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Meski sejumlah bandar lokal dan bahkan sekelas Koko Jhon telah ditumbangkan, namun saat ini muncul bandar yang berasal dari luar daerah.

Mereka menyuplai sabu dengan melibatkan beberapa pengedar di Kabupaten Bone. Sabu dalam jumlah paket sedang dan besar dipecah-pecah untuk mengelabui petugas.

Salah seorang yang disebut sebagai bandar besar yakni Armin. Pria yang berdomisili di Kabupaten Sidrap ini disebut beberapa sumber menyuplai sabu masuk ke Bumi Arung Palakka dengan melibatkan beberapa pengedar.

"Setahu saya yang kencang sekarang masuk barangnya ke Bone yakni Armin. Dia orang Sidrap, barang yang masuk memang tidak langsung kiloan. Namun dipaketkan sehingga kelihatan sedikit," ujar sumber terpercaya timurkotacom yang enggan namanya dimediakan, Minggu (01/09/24).

Masih menurut sumber tersebut, jika paket sabu milik Armin disatukan bisa mencapai kiloan. Namun dalam melancarkan aksinya, mereka menjual dengan melibatkan beberapa pengedar dan bandar kecil di Bone.

"Paling ada 10 gram, atau lima. Biasanya kalau sudah sampai di Bone para penjual kembali mempaket kecilkan," lanjutnya.

Dari sumber yang diterima tim timurkotacom melakukan penelusuran dan menemukan bahwa nama Armin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Armin dinyatakan buron setelah disebut sebagai bandar yang menjual sabu kepada Aswar Nurman Alias Aswar Bin Abd Rahma.

Aswar sendiri yang merupakan warga Jl Langsat, Kota Watampone saat ini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.

Bukan hanya Aswar, dua terdakwa lain dengan berkas perkara berbeda menyebut bahwa mereka bekerja sama dengan Armin dalam mengedarkan sabu di Kabupaten Bone. Kedua adalah A. Arman Alias Arman Bin A. Akbar dan Arif Bin Usman. 

Dalam melancarkan aksinya, Aswar menghubungi Armin kemudian menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli sabu.

Selanjutnya, Aswar dan Armin sepakat melakukan transaksi sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp20 juta. Armin menyerahkan nomor rekening atasnama dirinya kepada Aswar untuk proses transaksi.

Berselang beberapa saat kemudian, Armin menghubungi Aswar untuk menyampaikan bahwa sabu tersebut telah ada di Kabupaten Sidrap dan siap dijemput.

Aswar kemudian mengutus A. Arman menjemput sabu di Kabupaten Sidrap. Setelah sampai di Sidrap, Arman menerima amplop yang berisi paket sabu.

Sementara paket sabu ukuran besar diketahui dalam penguasaan pelaku lain atas nama Arif. 

A. Arman sendiri mengaku mendapat upah dari Aswar yakni uang tunai Rp150 ribu kemudian tiga paket sabu untuk dipakai.

Saat ini perkara Aswar sementara dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (02/09/24)," ungkap ketua majelis hakim saat memimpin sidang. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berstatus DPO, Bandar Narkoba Asal Sidrap Disebut Penyuplai Sabu ke Bone Masih Berkeliaran...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }