Iklan

Beberkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Koko Jhon Tak Masuk Kategori Bandar

tim redaksi timurkotacom
Rabu, September 04, 2024 | 9:36 PM WIB Last Updated 2024-09-05T02:10:17Z

Kuasa Hukum Koko Jhon saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kuasa hukum Ikving Lewa Alias Koko Jhon, Buyung Harjana Hamna dan Syahban Sartono mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan kliennya tak termasuk bandar sabu. 

Buyung menyebutkan, bahwa Koko Jhon ditangkap tanpa ada barang bukti. Begitu juga dengan penggeledahan yang dilakukan juga tak ditemukan barang bukti.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menurutnya, menangkap Koko Jhon dengan dasar penunjukan.

"Penunjukkan tersebut barang buktinya hanya, 7,6 gram barang bukti sabu. Itu dari dua terdakwa lain, jadi menurut kami terlalu berlebihan ketika disebut sebagai bandar besar," ungkapnya dalam konferensi pers di salah satu cafe di Jl Ratulangi Kota Makassar, Rabu (04/09/24).

Dirinya juga menyebut, ada kejanggalan yang dilakukan pihak BNNP Sulawesi Selatan. Dimana tiga unit Telepon Seluler (Ponsel) yang diamankan dari tangan Koko Jhon tidak diungkapkan apa hasil pemeriksaan.

"Merupakan penunjukkan, ada barang bukti tiga buah HP disita. Sampai dipersidangan HP ini tidak ada disita, dalam ponsel itu tidak sama sekali screenshot terkait percakapan ikving Lewa dengan dua tersangka lain," tukasnya.

Buyung mengaku awalnya menunggu proses berjalan. Dirinya mempelajari fakta persidangan. Dengan alasan untuk mengetahui bagaimana pembuktian terkait klien yang disebut sebagai bandar besar.

"Saya kemudian melihat bahwa dari fakta yang ada tidak menunjukkan bahwa klien kami bandar besar. Termasuk ada dua orang saksi, bernama Ilham dan Lukman mengaku tidak mengenal Koko Jhon," lanjutnya.

Syahban Sartono kuasa hukum lain menambahkan, bahwa pihaknya meyakini dari fakta persidangan akan membuahkan hasil terlebih kliennya telah melalui tahapan sidang replik.

"Kita jalani proses hukum, namun kami ingin bagaimana kasus ini divonis nantinya seadil-adilnya. Bagaimana juga media memberi pencerahan terkait dengan kriteria orang dapat dikatakan bandar besar," tutupnya.

Seperti diketahui ada tiga orang saksi yang menunjuk Koko Jhon terlibat dalam kasus sabu, mereka Muh Yunus (terpidana), Darda dan Ferdi (Terdakwa).  (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Beberkan Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Koko Jhon Tak Masuk Kategori Bandar

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }