Iklan

Tiga Pelaku Narkoba Disikat Polisi di Bone, Ada Kepergok Sembunyi di Atas Plafon Rumah

tim redaksi timurkotacom
Senin, Agustus 05, 2024 | 9:03 AM WIB Last Updated 2024-08-05T02:03:21Z

Pelaku narkoba yang tertangkap di Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan Satuan Narkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Tiga pelaku yang tertangkap masing-masing, RP (28) warga Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. 

Kemudian, S Alias U (37) alamat Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Terakhir, K Alias I (43) Asal Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo.

Kasat Narkoba Polres, AKP Yusriadi Yusuf S.IK mengatakan pelaku diamankan setelah ditemukan tengah membawa barang bukti sabu. 

"Jadi para pelaku ini memang bekerja sama dalam melakukan transaksi. Kami ungkap satu-satu kemudian mereka diamankan bersama barang bukti," tukasnya.

Yusriadi menambahkan adapun beberapa barang bukti diduga sabut telah diamankan bersama dengan pelaku.

"Ada kurang lebih sembilan paket sabu ukuran kecil diamankan dari tangan tiga pelaku," tutupnya.

Kronologi penangkapan bermula pada saat Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone menangkap Sdr. RP di Jl. MT. Haryono, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Pada hari Kamis, (01/08/24), sekira pukul 21.00 Wita.

Pelaku ditangkap secara tertangkap tangan saat memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang ditemukan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) unit handphone. 

Dalam keterangan, RP mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari pria berinisial S seharga Rp200 ribu.  

Kemudian, sekitar pukul 22.00 Wita, dilakukan pengembangan di Jalan Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. 

Di rumah, S pihak kepolisian menemukan enam paket sabu ukuran kecil. 

S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh pria berinisial K seharga Rp. 1.100.000,-. Lalu, S membagi sabu tersebut menjadi sachet-sachet kecil.

Selama penggeledahan, K ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah. Ia dan mengakui bahwa sabu yang diberikan kepada S dibeli dari M. Ketiga pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Pelaku Narkoba Disikat Polisi di Bone, Ada Kepergok Sembunyi di Atas Plafon Rumah

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }