TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang saksi bernama, Muhammad Darda (34) yang merupakan mantan admin Koko Jhon Alias Kj dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Watampone, dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (06/08/24).
Dalam kesaksiannya, Darda mengaku lama bersama Kj dalam peredaran kasus sabu. Selain mengakui beberapa kali mengantar sabu ke seorang tangan kanan Kj bernama, Unu.
Darda juga mengungkap, bahwa dirinya pernah mengantarkan uang Rp23 juta ke salah seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel.
Uang dari Kj tersebut diserahkan ke oknum petugas dengan alasan anggotanya bernama, Sandi tertangkap di Kota Makassar.
"Saya mengantarkan, setelah saya serahkan orang kepercayaan Kj kemudian dilepas dan saya bonceng pulang," imbuhnya.
Darda juga membeberkan, Kj berapa kali memintanya untuk menjemput barang bukti sabu.
Ia bahkan menyebut bahwa pernah mempaketkan sabu di rumah Kj yang merupakan toko tempat berjualan bahan bangunan.
"Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan," kata Darda di depan majelis hakim yang
dipimpin oleh diketuai Andi
MH.
Pihak BNNP Sulsel berhasil menangkap Muhammad Darda di tempat persembunyiaanya di salah satu kamar kos yang terletak di Wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dirinya mengaku menjadi admin Jhon dalam penjualan sabu sejak tahun 2023 dan berhenti kerja pada bulan Juli 2023.
"Saya diberhentikan Jhon karena saya
mempunyai teman perempuan (pacar).
Menurut Jhon, itu membahayakan
bisnisnya," ujar Darda.
Darda mengaku bekerjasama dengan Jhon pada tahun 2022 sebagai pembongkar barang (sabu).
"Saya pegang satu rekening atas nama
Adrian Darmanto. Rekening itu dipakai
untuk transaksi penjualan sabu," kata
Darda.
Lebih lanjut Darda sering mengantarkan sabu milik Jhon ke tersangka Muhamma Yunus alias Unu.
"Sudah lebih 10 kali saya antarkan Unu," kata Darda. (*)