Iklan

Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Bone, Polisi Sita Paket Sabu Siap Edar

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Agustus 06, 2024 | 8:29 AM WIB Last Updated 2024-08-06T01:29:37Z

Dua pelaku kasus sabu diringkus Polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK memimpin penangkapan pelaku kasus sabu berinisial, Alias L (35) dan H Alias U (40).

Dua warga Jl MH Thamrin dan Kelurahan Lonrae, Kota Watampone itu dibekuk sedang menguasai paket sabu pada Senin (05/08/24) Pukul 15.00 Wita.

Kepada awak media AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian memberantas kasus narkoba di Bone.

"Ini juga bentuk ketegasan dalam pemberantasan narkoba di Bone. Kami mendapat instruksi dari bapak Kapolres Bone untuk melakukan penindakan dan pencegahan peredaran narkoba," tukasnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, empat paket sabu siap pakai bersama dengan alat hisap.

Kronologi penangkapan bermula, Sat Resnarkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku narkotika di Lingkungan Bene, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Pada Senin, (05/07/24), sekitar Pukul 15.00 Wita, 

Penangkapan dimulai ketika petugas menemukan pelaku bernama A Alias L yang sedang memegang satu sachet kecil sabu. 

Sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening dan ditemukan di dalam penguasaan pelaku.

Dalam interogasi, A Alias L mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari pelaku lain yang diketahui bernama H Alias U dengan harga Rp200 ribu. 

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H Alias U. 

Dalam penggeledahan terhadap H Alias U, ditemukan lima paket sabu ukuran kecil serta uang tunai Rp 200 ribu. 

H Alias U juga mengaku bahwa sabu yang dijual kepada A Alias L, serta sabu yang ditemukan padanya, dibeli dari pelaku berinisial SD seharga Rp 450.000 dan dipisahkan menjadi enam sachet kecil.

Kedua pelaku, A Alias L dan H Alias U, bersama barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dengan inisial SD masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Bone, Polisi Sita Paket Sabu Siap Edar

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }