Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, ACEH- Kepolisian Resort Langkat melakukan penangkapan terhadap pelaku pembawa narkoba dengan barang bukti 20 kilogram.
Tiga pelaku yang tertangkap masing-masing, AS (30) berasal dari Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, MZ (23) beralamat di Peureulak, Kabupaten Aceh Timur serta
Terakhir warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa ZF (23).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, menceritakan detik-detik anggotanya meringkus pelaku.
"Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram," bebernya.
Ia menceritakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya barang bukti sabu yang melintas di wilayah hukumnya.
"Tim menerima adanya informasi dari masyarakat terkait dengan pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan," bebernya.
Mengetahui hal itu, tim Satuan Narkoba Polres Langkat menghadang di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan di depan Polsek Besitang, Langkat, Sumatera Utara, Jumat (16/08/24) dini hari.
"Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu," tutupnya. (*)