Iklan

Kepergok Jual Puluhan Paket Sabu, Dua Pria di Bone Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Senin, Agustus 19, 2024 | 4:06 PM WIB Last Updated 2024-08-19T09:06:39Z

Pelaku narkoba bersama barang bukti diamankan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik kembali membekuk dua orang pelaku kasus narkoba jenis sabu di Kelurahan Mompotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Dua pelaku yang diringkus masing-masing, Heryanto Alias Anto Bin Suyuti (44), kemudian rekannya bernama, Herman Alias Emmang Bin Madeaming (30).

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik mengatakan, kedua pelaku tersebut memiliki sebanyak 22 paket sabu.

"Semua barang bukti telah kami akankan. Begitu juga kedua terduga pelaku kita langsung tahan dan proses hukum," imbuhnya.

Kronologi penangkapan bermula  Satresnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap Sdr. Herianto Alias Anto BIN Suyuti. Pelaku ditangkap tangan saat sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 sachet kristal bening dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam pembungkus rokok merek Rocker, serta 17 sachet kristal bening dalam plastik klip kecil yang disimpan dalam kotak kecil warna bening, semuanya ditemukan di saku celana depan sebelah kanan pelaku. 

Selain itu, ditemukan juga 1 unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor SIM card 085255793957 di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000 di saku belakang celana pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari KA melalui perantara, Herman dan TN dengan jumlah 2 sachet ukuran sedang seharga Rp. 3.000.000, yang kemudian disachet ulang oleh pelaku. Sebagian sabu telah terjual, sementara sisanya ditemukan saat penangkapan.

Selanjutnya, pihak Kepolisian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Herman di rumah KA di Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Herman mengakui bahwa dirinya telah mengantarkan sabu kepada HE atas suruhan KA. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara, KA dan TN, yang belum berhasil ditemukan, masih dalam pengejaran.
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepergok Jual Puluhan Paket Sabu, Dua Pria di Bone Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }