Iklan

JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bandar Sabu Koko Jhon Ditunda

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Agustus 15, 2024 | 1:41 PM WIB Last Updated 2024-08-19T23:42:47Z

Koko Jhon saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkoba, Ikving Lewa alias Koko Jhon ditunda, Kamis (15/08/24).

Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

JPU Andi Syahriawan meminta waktu 10 hari untuk membacakan tuntutan terhadap Koko Jhon.

Dalam sidang tersebut tampak belasan anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone memenuhi ruang sidang.

"Sidang pembacaan tuntutan ditunda," terang, Sekretaris Forbes Anti Narkoba Bone, Anto Syambani Adam.

Sebelumnya diberitakan, Jika tak ada kendala, Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama, Koko Jhon Alias Ikving Lewa pada Kamis (15/08/24).

Jelang sidang tersebut, Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone menggelar konferensi pers di markas mereka Warkop 23 Kota Watampone, Rabu (14/08/24).

Mereka dengan tegas mewarning JPU untuk menuntut Jhon dengan hukuman maksimal. Di mata Forbes, Jhon layak dijatuhi hukuman berat mengingat selama ini peredaran narkoba berada dalam kendalinya.

Salah seorang dewan Pembina Forbes, Mamat Bajoe bahkan mengatakan, perbuatan Jhon minimal mendapat hukuman seumur hidup.

"Minimal hukuman seumur hidup, itu merupakan tuntutan dari kami," ungkapnya. 

Mamat menjelaskan, dirinya bersama Forbes tak pernah melewatkan sidang Jhon. Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa Jhon merupakan bandar besar yang diduga mengendalikan sabu kiloan di Kabupaten Bone.

"Dari fakta persidangan, dua saksi kunci Ferdi dan Darda mengakui bahwa hampir setiap bulan mereka membongkar sabu milik Jhon dengan jumlah dua sampai tiga kilogram. Bisnis mereka sudah berjalan bertahun-tahun," lanjutnya.

Mamat melanjutkan, perkara Jhon juga menyeret nama oknum anggota Polda Sulsel. Ia meminta kepada Kapolda untuk mengusut oknum yang dimaksud secara transparan.

"Berkaitan dengan kasus dan keterlibatan Jhon. Fakta persidangan menyebutkan bahwa ada oknum anggota Polda Sulsel yang mengatur damai kasus di Bone. Tentunya harus ditindak tegas," lanjut dia.

Keterlibatan oknum anggota Polda Sulsel tersebut disampaikan dalam kesaksian, Darda. 

"Kalau tidak ditindaklanjuti, akan menjadi pertanyaan besar khususnya dalam hal keseriusan Polda Sulsel memberantas kasus narkoba. Patut kita pertanyakan apa kira-kira kendalanya," terang, Mamat.

Senada diungkapkan, Anggota Forbes dari Tim Hukum, Azhar Syam, SHi., MH mengatakan, perkara Jhon tidak dapat dipandang sebagai suatu perbuatan tindak pidana semata.

"Jauh dari itu, Jhon patut dicurigai dan secara faktual berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan jhon merupakan 'Aktor Intelektual' dari peredaran narkotika di wilayah hukum Bone," jelas Azhar.

Menurutnya, APH harus tegas dalam merumuskan delik dan tuntutan untuk Jhon sebagai terdakwa kasus narkotika yang dalam persidangan secara faktual terpampang suatu keterangan dan petunjuk yang dapat dijadikan alat bukti.

Bahwa peranan Jhon sebagai Aktor Intelektual dalam kasus narkotika meliputi yang menyalurkan, menyerahkan, mengedarkan, menyimpan, menguasai dan menyediakan barang narkotika.

"Sebagai upaya pemberantasan tindak pidana narkotika tegas kami menyatakan bahwa terdakwa Jhon sepatutnya dapat dihukum seumur hidup dan/atau hukuman mati," tutupnya. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Tak Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Bandar Sabu Koko Jhon Ditunda

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }