Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bassesangtempe (HAM-BASTEM) Palim (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, LUWU- Himpunan Mahasiswa Bassesangtempe minta penyidikan ulang kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi - Selatan pada Selasa (30/07/2024.
Menurutnya, Etik Polobuntu yang merupakan mantan Kepala Desa Rante Balla yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu atas kasus dugaan korupsi kategori pungli menang prapradilan.
Hakim tunggal Alexander Jacob Tetelepta dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan prapradilan Etik melalui Putusan PN Makassar Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Mks. Sehingga putusan tersebut mengugurkan status tersangka Etik Polobuntu.
Dalam putusan tersebut, penetapan tersangka etik oleh Polres Luwu tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Palim selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bassesangtempe (HAM-BASTEM) mendesak dan meminta keseriusan polres luwu dan Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan ulang secara professional dan prosedural mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi kategori pungli yang dilakukan oleh Etik.
"Mengigat bahwa kasus tersebut merupakan Extraordinary Crime atau kejahatan luar biasa maka pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara luar biasa" Ungkap Palim.
Kemudian, dirinya juga menaruh harapan besar kepada Polres Luwu dan Polda Sulsel sebagai Lembaga penegak hukum agar betul-betul serius menangani kasus ini sampai tuntas.
"Harus ditangani serius karena jangan sampai penanganan kasus ini tidak mendapatkan titik objektif sehingga memancing Kembali mahasiswa dan Masyarakat untuk melakukan konsolidasi besar-besaran dan melakukan aksi demonstrasi" Tutupnya. (*)