Iklan

Edarkan Sabu Seharga Rp45 Juta, Pria Asal Kahu dan Libureng Diringkus Polisi

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Agustus 18, 2024 | 9:57 AM WIB Last Updated 2024-08-18T02:57:37Z

Dua orang pelaku kasus narkoba diringkus bersama dengan barang bukti (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung AKP Yusriadi Yusuf, S.Ik membekuk dua pelaku peredaran narkoba yang berasal dari Bone Selatan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama, AS Alias L (35) warga Desa Cammilo, Kecamatan Kahu. 

Ia bersama rekannya, H Alias A (32) warga Desa Tappale, Kecamatan Libureng. 

Kedua pelaku diringkus saat sedang membawa paket sabu ukuran besar satu ball dengan nilai Rp45 juta. 

Kronologi penangkapan bermula saat seorang pria berinisial AS (36) diringkus di rumahnya di Desa Cammilo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. 

Pria tersebut ditangkap ketika sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. 

Di dalam sebuah kotak plastik bening yang ditemukan di samping rumah, terdapat satu sachet sabu ukuran besar serta dua sachet sabu ukuran sedang, semuanya tersimpan dalam plastik klip bening. 

Selain itu, satu sachet sabu ukuran sedang juga ditemukan di saku celana AS.

Barang bukti lainnya yang disita termasuk satu unit alat isap sabu atau bong lengkap dengan pirex kaca, sendok takar sabu dari pipet plastik, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru malam.

Dalam proses interogasi, AS mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan harga Rp. 45.000.000,- dari seseorang berinisial T melalui perantara H. AS baru membayar Rp. 5.000.000,- dari total harga tersebut. 

Berdasarkan informasi ini, polisi melakukan pengejaran terhadap H dan berhasil mengamankannya pada pukul 11.00 Wita di Desa Tappale, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone. 

Dari H, petugas menyita satu unit handphone merk Vivo warna biru malam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan T.

Para pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Sabu Seharga Rp45 Juta, Pria Asal Kahu dan Libureng Diringkus Polisi

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }