Ilustrasi kasus penganiayaan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang pria bernama, Andi Surajiman Bin Petta Suro melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama, Kartini M Binti Malloroang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Dusun II, Desa Laccori, Kecamatan Dua Bocoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saat ini Andi Surajiman menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (13/08/24).
Dalam keterangan korban dan saksi mata, peristiwa tersebut bermula saat korban, Kartini bersama dengan dua orang saksi Muhammad Yunus dan Angga Pratama mengecek kondisi batas kebun miliknya.
Sesampai di lokasi, mereka menyampaikan terdakwa, Andi Surajiman mencabut tanaman jagung milik korban. Melihat tanamannya dirusaki, korban menegur pelaku hingga terjadi adu mulut antara keduanya.
Surajiman kemudian melakukan penyerangan dengan cara menampar korban. Namun, serangan itu tidak membuahkan hasil, lantaran korban menghindar.
Serangan pertama tidak membuahkan hasil, pelaku kemudian melancarkan serangan kedua dengan cara mendorong korban hingga terjatuh.
Setelah korban tersungkur tak berdaya lantaran kakinya terbentur pada batu. Surajiman lalu mencoba mengayungkan parang ke arah korban namun berhasil direbut oleh saksi Muhammad Yunus.
Saat ini Surajiman tengah menjalani proses hukum berupa persidangan di Pengadilan Negeri Watampone. Dia diganjar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. (*)