Dua pelaku kasus narkoba diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone yang menerjunkan tim Satuan Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf S.Ik melakukan penangkapan terhadap dia pelaku tindak pidana narkoba.
Dua pelaku yang tertangkap masing-masing, H Alias U (24) kuli bangunan warga Welalange, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
K , (26) warga Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Di tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu ukuran kecil, serta uang tunai
"Pelaku bernama barang bukti telah diamankan. Saat ini kami terus melakukan upaya pengungkapan kasus sebagai komitmen Polres Bone memberantas kasus narkoba," terangnya.
Kronologi Penangkapan bermuka dari Sat Resnarkoba Polres Bone melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama H Alias U, pada Jumat, (02/08/24) sekitar pukul 19.00 Wita.
Penangkapan tersebut terjadi di Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, tepatnya di dalam sebuah rumah.
Pelaku H Alias U tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet ukuran kecil yang disimpan dalam plastik klip bening di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Dari hasil interogasi, pelaku H Alias U mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain yang bernama K dengan harga Rp200 ribu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku K yang berada di lokasi yang sama.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku K, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp150 yang merupakan hasil penjualan sabu dari pelaku H Alias U.
Pelaku K kemudian mengaku bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya, serta yang telah dijual kepada pelaku H Alias U, diperoleh dari seseorang yang berinisial MM yang saat ini berada di luar kota.
Informasi ini memicu pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap pelaku MM yang diduga sebagai pemasok utama.
Saat ini, kedua pelaku H Alias U dan K beserta barang buktinya telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaku MM masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)