Iklan

Diduga Terlibat Bisnis Sabu, Perempuan Asal Bone Diringkus Polda Sulsel Usai Transaksi, Kini Sudah jadi Terdakwa di Pengadilan

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Agustus 16, 2024 | 4:49 AM WIB Last Updated 2024-08-15T21:49:35Z

Ilustrasi perempuan diringkus Polisi terkait kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan bernama, Surianti Alias Anti Binti Tahir harus merasakan panasnya kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone.

Warga Jl Andi Mangenre, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone itu akan menjalani sidang tuntutan pada Kamis (22/08/24).

"Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap hakim ketua saat menunda sidang.

Terungkapnya bisnis haram, Anty bermula saat dirinya menghubungi bandar bernama, Jusman Alias Yos Bin H Raje (diproses hukum dengan berkas terpisah). 

Anty menyampaikan bahwa dirinya ingin membeli sabu dengan harga Rp1,6 juta. Yos kemudian mengajak untuk bertemu di rumahnya di Desa Kading, Kecamatan Barebbo.

Setelah menyerahkan uang, Anty mengambil sabu seberat satu gram yang kemudian dibawa kembali ke rumahnya dan disimpan di dalam kamar.

Untuk mendapatkan keuntungan lebih, Anty membagi paket sabu tersebut menjadi empat. Dua paket telah terjual sementara selebihnya masih dia simpan untuk pemesan.

Keesokan harinya, terdakwa didatangi sejumlah pria yang masuk ke dalam rumahnya sambil memperkenalkan diri sebagai anggota Ditresnarkoba Polda.

Polisi kemudian melakukan 
penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik klip berisi Narkotika jenis shabu, satu ball plastik klip kosong ukuran kecil, satu batang pipa kaca pirex.

Satu rangkaian alat isap shabu (bong) dan satu sendok shabu terbuat dari potongan pipet plastik warna hijau dilantai pada bagian sudut didalam kamar.

Satu dompet kecil warna ungu berisikan uang sebesar Rp300 ribu ditemukan disela-sela tempat tidur serta satubuah handphone merk Oppo warna hitam diatas tempat tidur dikamar terdakwa.

Terdakwa terancam Pasal 114 ayat (1) Jo  132  ayat (1) Pasal UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Terlibat Bisnis Sabu, Perempuan Asal Bone Diringkus Polda Sulsel Usai Transaksi, Kini Sudah jadi Terdakwa di Pengadilan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }