TIMURKOTA.COM, BONE- Berbagai cara dilakukan bandar sabu dalam menjalankan bisnis haramnya. Namun berbagai cara pula dilakukan pihak kepolisian untuk mengungkap.
Salah seorang bandar sabu yang disebut memiliki barang bukti cukup besar yakni Jusman Alias Yos Bin Tahir.
Dia diketahui memiliki sepak terjang dalam bisnis sabu. Berbagai cara dilakukan untuk mengibuli petugas.
Namun pada akhirnya, warga Desa Kading, Kecamatan Berebbo itu bertekuk lutut di hadapan polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
Terungkapnya bisnis Yos tak lepas dari transaksi yang dilakukan bersama dengan seorang perempuan bernama, Anty.
Setelah membeli paket sabu, Anty diringkus tim Polda Sulsel di kediamannya. Dalam pengakuannya, ia membeli sabu dari tangan Yos.
Kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula saat, Anti melakukan panggilan telepon melalui WhatsApp kepada terdakwa Yos.
Dalam percakapan tersebut, Anty menyatakan keinginannya untuk membeli narkotika jenis shabu.
Terdakwa, Yos kemudian meminta, Anty untuk datang ke rumahnya yang berlokasi di Dusun Kading, Desa Kading, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Sekitar pukul 17.30 Wita, Anty tiba di rumah terdakwa Jusman dan bertemu di ruang tamu.
Dalam pertemuan tersebut, Anty menyerahkan uang sebesar Rp1.600.000 kepada Yos.
Setelah transaksi uang selesai, Yos meminta Anty untuk menunggu sementara ia pergi mengendarai sepeda motor.
Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, Yos kembali dan langsung menyerahkan satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat satu gram kepada Anty.
Sehari kemudian, aparat melakukan penangkapan di rumah Anty. Di dalam kamar rumah tersebut, petugas menemukan sabu dan setelah diinterogasi, Anty mengaku bahwa sabu tersebut dibeli dari Yos.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensic yang dilakukan oleh Polri Cabang Makassar dengan nomor LAB-1699/NNF/IV/2024 pada 2 Mei 2024, menyatakan bahwa sachet plastik berisi kristal bening yang ditemukan memiliki berat netto 0,0634 gram dan berat akhir 0,0130 gram.
Tindakan Jusman Alias Yos dan Surianty dalam kasus ini melanggar undang-undang karena shabu-shabu yang diperdagangkan tidak dilengkapi dengan izin sah dari pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini Jusman Alias Yos tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pada Kamis (22/08/24)," ungkap hakim ketua saat menunda sidang. (*)