Ilustrasi Polda Sulsel (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-Pengungkapan kasus dugaan judi online di salah satu tempat biliar di Kota Makassar memasuki babak baru, Rabu (14/08/24)
Tiga pria asal Kabupaten Bone masing-masing, Ibnu Muhammad (34), Arjuna (23) dan Faisal (25) melalui melalui kuasa hukumnya, Andi Asrul Amri, SH., MH secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Propam Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum para pebiliar lantaran sebanyak tiga stick biliar miliknya diduga hilang setelah sempat disita Tim Resmob Polda Sulsel.
Berdasarkan rilis yang diterima tim timurkotacom, Andi Asrul Amri dalam aduannya menjelaskan secara rinci terkait dengan proses penggerebekan tersebut.
"Bahwa perkara ini bermula dari proses penggerebekan terhadap aktivitas yang diduga merupakan judi biliar oleh Resmob Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (27/07/24) sekira Pukul 11.00 Wita," tulisnya.
Dalam penggerebekan tersebut ada beberapa benda yang diduga merupakan barang bukti disita pihak kepolisian berupa alat biliar.
"Termasuk barang klien kami berupa sebuah tas berwarna coklat tua merek Mirai yang berisi tiga Stick Billiar, lap mikro viber, satu kapur Billiar, satu merek kamui," ungkapnya.
Barang milik korban di bawah oleh atlet biliar Bone bernama, Andi Arayya, Pabol, Irvandi dan Rahmat.
Baik, Andi Arayya, Pabol, Irvandi maupun Rahmat mengaku menyaksikan Anggota Resmob Polda Sulsel masuk dan memerintahkan semua pengunjung diam di tempat.
"Selain itu diperintahkan untuk menyimpan semua Hp di meja serta dilarang memegang barang-barang," terangnya.
Selanjutnya, petugas melakukan
interogasi di tempat dan menyita semua barang yang dibawa oleh pengunjung.
"Petugas juga mengamankan Andi Arayya, Pabol, Irvandi dan Rahmat dengan alasan untuk dilakukan interogasi tambahan di markas Resmob Polda Sulsel," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di markas Resmob Polda Sulsel, sekira pukul 04.00 Wita, Andi Arayya, Pabol, Irvandi dan Rahmat dipersilahkan kembali ke rumah masing-masing oleh petugas.
Barang yang sebelumnya disita polisi berupa ponsel dikembalikan polisi. Sementara untuk tas berwarna coklat tua merek Mirai yang berisi tiga Stick Billiar, lap mikro viber satu, kapur Biliar satu merek kamui tidak dikembalikan.
"Tidak dikembalikan pada saat itu dengan alasan akan dijadikan barang bukti atas dugaan Tindak Pidana Perjudian," tambahnya.
Namun belakangan, perkara tersebut tidak terbukti, semua barang-barang yang disita di tempat kejadian telah dikembalikan ke pemiliknya.
"Namun barang Pengadu tidak pernah dikembalikan dan sudah tidak berada ditempat yaitu di Markas Resmob Polda Sulsel," jelasnya.
Ironisnya, ke empat pemuda yang sempat diamankan mengaku melihat dengan jelas tas miliknya masih berada di Markas Resmob saat hendak meninggalkan lokasi.
Pengadu merasa keberatan dan merasa barang tersebut diduga menggelapkan, karena barang tersebut dinyatakan hilang serta tidak dikembalikan.
"Kami menduga telah terjadi pelanggaran kode etik berat yang telah dilakukan oleh Anggota Resmob Polda Sulsel tersebut karena tidak Profesional dalam menjalankan tugas," lanjut dia.
Akibat kejadian tersebut korban menelan kerugian Rp20 juta.
Sementara itu menurut informasi yang diperoleh empat atlet biliar asal Kabupaten Bone awalnya ke lokasi hendak latihan.
Namun karena belum ada meja yang kosong. Sehingga ke empat atlet tersebut memilih menonton pertandingan lain yang ternyata merupakan praktik judi.
"Setelah digerebek dan dibawa ke kantor Resmob anak-anak ini disuruh kembali namun stick biliar tidak dikembalikan," ujar sumber tersebut.
Kasus ini awalnya terbongkar setelah Dua atlet biliar asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara di tangkap polisi karena diduga terlibat dalam judi online yang digelar di sebuah tempat biliar kawasan Jalan Hertasning, Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Pertandingan kedua atlet berinisial AC dan SF tersebut disiarkan langsung melalui Instagram hingga menjadi ajang taruhan bagi para penonton.
Selain kedua atlet, Direktorat Reserse
Kriminial Umum Polda Sulsel juga
menangkap penyelenggara judi online
berinisial IR.
Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol
Jamaluddin Farti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berdasarkan informasi masyarakat adanya aksi judi online di lokasi biliar tersebut.
"Penangkapan ini juga bagian dari kegiatan operasi kewilayahan Pekat Lipu 2024" katanya, Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga pelaku melakukan aksi judi online di tempat biliar dengan cara live melalui akun Instagram milik lokasi tempat biliar.
"Mereka berbagi peran. Dua atlet biliar ini berperan sebagai joki dan satunya lagi berperan sebagai penyelenggara taruhan di setiap live yang ditayangkan di media sosial," katanya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa stik biliar berlogo atlet beserta bolanya, alat live handphone dan tripod. (*)