Iklan

Warning Buat Pengendara di Bone, Ada Pelanggaran Tilang pada Operasi Patuh 2024 Dendanya Rp3 Juta, Simak Pasalnya...

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Juli 18, 2024 | 8:19 AM WIB Last Updated 2024-07-18T01:22:33Z

Anggota Polres Bone mensosialisasikan terkait pelaksanaan Operasi Patuh 2024 (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Operasi Patuh 2024 sementara berlangsung, berdasarkan klasifikasinya ada beberapa pelanggaran yang dendanya cukup menyita perhatian.

Para pengendara harus menghindari jika tak ingin ditindak. Beberapa pelanggaran dengan denda diantaranya melawan Arus Jalan, denda maksimum Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22/2009 tentang LLAJ).

Selanjutnya, menggunakan Ponsel Saat Mengemudi, denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan (Pasal 283 UU No. 22/2009)

Kemudian, tidak mengenakan helm SNI, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000,

Melebihi Batas Kecepatan, denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan (Pasal 286 ayat 5 UU No. 22/2009).

Berkendara di Bawah Umur atau Tanpa SIM, kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22/2009).

Berboncengan Lebih dari Satu Sanksi sama dengan poin 7.

Kendaraan Roda Empat atau Lebih Tidak Laik Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Kendaraan Tanpa STNK, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Melanggar Marka Jalan, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
Memasang Rotator dan Sirine Bukan Peruntukan, kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4).

Menggunakan Pelat Nomor atau TNKB Palsu, kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280),
Parkir Liar Denda Rp 500.000 atau Rp 1.000.000 (tergantung peraturan daerah setempat).

Dari sekian banyak denda berkendara dalam keadaan mabuk paling berat, yakni berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol Pidana, penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000 (Pasal 311 UU No. 22/2009)

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resort Bone secara resmi melaksanakan operasi besar-besaran terhadap pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu lalulintas.

Operasi Patuh Pallawa 2024 sendiri dilaksanakan dengan ditandai gelar pasukan yang melibatkan unsur Forkopimda Bone di Halaman Mapolres Bone pada Senin (15/07)24) pagi. Operasi Patuh akan berlangsung selama dua pekan ke depan mulai 15-28 Juli 2024. 

Gelar Pasukan dipimpin, Plt. Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., dengan Komandan Apel Kaurbinops Satlantas Ipda Lukman, S.H. 

Dalam amanatnya, Kompol Antonius menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. 

"Operasi Patuh Pallawa 2024 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2024 untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan," jelasnya.

Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Lat Pra Ops yang diadakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone. 

Sebanyak 61 personel yang terlibat dalam operasi ini mengikuti pembekalan khusus untuk melaksanakan tugas operasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Bone dan para personel dari berbagai instansi, termasuk TNI, Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Basarnas. (Herman/*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warning Buat Pengendara di Bone, Ada Pelanggaran Tilang pada Operasi Patuh 2024 Dendanya Rp3 Juta, Simak Pasalnya...

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }