TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pemerintah Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar telah membuat kesepakatan bersama terkait dengan masjid yang dipasangi spanduk bertuliskan dijual.
Pada, Rabu (03/06/24) lalu dipimpin Lurah Bangkala, Achmad Fadly Akbari memutuskan, bahwa pihak pemilik tanah, Hilda Rahman sepakat untuk tak melarang aktivitas beribadah bagi warga.
Namun selaku pemilik tanah bersertifikat, Hilda Rahman melarang warga membuka spanduk bertuliskan dijual dengan alasan tanah seluas 381 M2 akan dijual dengan harga Rp3 Miliar.
"Digunakan untuk beribadah tidak masalah. Namun tidak diperkenankan membuka spanduk, maupun melakukan renovasi terhadap bangunan Masjid Fatimah Umar," ungkap lurah membacakan keputusan bersama tersebut.
Keputusan bersama itu juga termuat bahwa masyarakat atau pihak manapun tak diperkenankan menghalangi jika pemilik tanah ingin menjual tanah yang ditempati bangunan masjid.
"Masyarakat tidak berhak melarang atau menghalangi transaksi jual beli tanah milik Hilda Rahman," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah unggahan di media sosial yang membuat publik geger khususnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Bagaimana tidak, masjid yang seyogianya menjadi tempat ibadah umat malah dipasangi spanduk oleh pemilik tanah untuk dijual.
Masjid Fatimah Umar yang beralamat di BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar telah lama menjadi tempat beribadah bagi penduduk sekitar.
Namun warga mengaku kaget setelah ada pihak sebagai pemilik tanah memasangi spanduk untuk dijual. Warga menila itu sebagai hal yang tak lazim.
"Selama ini kami beribadah di Masjid. Namun karena ada permasalahan antara pemilik tanah hingga akhirnya seperti itu," ungkap warga bernama, Bakri.
Menurutnya, warga yang sebelumnya beribadah di masjid tersebut memilih untuk mencari masjid lain karena merasa risih dengan adanya spanduk tersebut.
"Untuk masjid masih ada di tempat lain. Kami juga merasa risih karena tempat ibadah buat umat tapi mau dijual. Sementara disatu sisi banyak orang justru menyumbang untuk pembangunan rumah ibadah," terangnya.
Hal sama diungkapkan warga lain, Muh Hasan. Dirinya berharap akan ada proses mediasi antara pemilik tanah dengan pemuka agama setempat.
"Kalau memang betul mau dijual, tentu kita berharap akan ada proses mediasi. Barangkali ada yang kalangan umat mau membeli agar tetap dijadikan rumah ibadah," ujarnya.
Dia melanjutkan, pihak pengurus masjid dan warga bisa mencari solusi agar pemilik tanah mendapatkan uang sesuai dengan harga tanah dan bangunan tersebut.
"Semoga ada solusi terbaik karena bagi kami umat Islam tentu berharap tetap beribadah seperti biasanya," tutup dia.
Sebelumnya, spanduk yang tergantung di teras masjid itu bertuliskan 'Dijual, hubungi 081343800900 Pemilik tanah Hilda Rahman SHM 23137-381M , SHM 23136-212M'.