TIMURKOTA.COM, PINRANG- Sebuah video yang menunjukkan rumah mewah bak istana harus dirubuhkan menggunakan alat berat.
Video yang diterima tim redaksi timurkotacom kabarnya terjadi di
Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada
Senin, (29/07/24)
Bukan hanya satu rumah, sedikitnya ada 19 unit rumah yang berdiri di lahan seluas 3,9 hektar harus dieksekusi, setelah pemilik kalah dalam sengketa.
Eksekusi berlangsung dengan penuh ketegangan setelah para pemilik rumah dibantu warga berupaya melakukan perlawanan.
Eksekusi lahan ini dilakukan sesuai dengan surat perkara perdata Nomor: 9/Pdt.G//2017/PN.Pin, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 210/Pdt/2018/PT Mks jo Mahkamah Agung RI Nomor: 1381/K/PDT.2019 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara antara Hj. Hajrah sebagai penggugat melawan H Rumpa dkk sebagai pihak tergugat.
"Rumah yang dieksekusi ada 19 rumah seluas kurang lebih 4 hektare," kata panitera eksekusi Fatahuddin.
Ratusan pasukan gabungan diterjunkan untuk untuk mengamankan jalannya proses eksekusi. (*)