Iklan

Tuding JPU Mainkan Tuntutan buat Bandar Sabu, Forbes Anti Narkoba Bone Adukan ke Aswas Kejati Sulsel

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Juli 05, 2024 | 8:15 AM WIB Last Updated 2024-07-05T01:15:05Z

Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, DR H Andi Singkeru Rukka saat melakukan orasi di halaman PN Watampone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone mengecam proses hukum terhadap terpidana bandar narkoba, Hendra Alias Bokong Alias BK Bin Abd Rahman. 

Bokong awalnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penjara selama lima tahun enam bulan. Dari tuntutan itu majelis hakim kemudian menjatuhi vonis penjara selama empat tahun.

Koordinator Forbes Anti Narkoba, DR H Andi Singkeru Rukka kepada awak media mengatakan, vonis terhadap Bokong terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan JPU dan Majelis hakim dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bone.

Andi Singke menegaskan, Forbes menduga ada permainan dalam proses persidangan hingga bandar yang selama ini meresahkan masyarakat divonis dengan hukuman ringan.

"Hendra atau Bokong merupakan residivis kasus narkoba. Ia bahkan disebut-sebut sebagai kaki tangan dari bandar Jhon yang juga sementara dalam proses persidangan,"  tukas dia.

Masih Andi Singke melanjutkan, Forbes secara lembaga dalam waktu dekat akan melaporkan JPU ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sulsel.

"Jadi sangat tidak masuk akal tuntutan 5 tahun 6 bulan yang akhirnya diputus Hakim dengan 4 tahun. Kami mencurigai ada unsur kesengajaan untuk tidak membuktikan status terpidana sebagai bandar yang dilakukan oleh pihak JPU," lanjutnya.

Menurutnya, Aswas Kejati Sulsel harus turun memeriksa JPU untuk mengungkap adanya kecurigaan terkait dengan tuntutan terhadap Bohong.

"Kami akan mengadukan JPU untuk diperiksa oleh Aswas Kejati Sulsel karena diduga keras ada permainan dalam kasus Hendra alias bokong”, tutupnya.

Diketahui, Hendra Alias Bokong yang merupakan Residivis Kasus Narkoba jenis Sabu yang Sebelumya ditangkap tahun 2021 lalu dan dibulan Maret 2024 kembali ditangkap dengan kasus yang sama.

Tuntutan JPU 

Sementara itu dalam tuntutannya, JPU menyebut Hendra Alias Bokong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman sebagaimana tersebut dalam dakwaan.

Melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan demikian, Bokong dituntut pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara, potong tahanan selama ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.

Sidang tuntutan tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Watampone pada 27 Juni 2024 lalu.

Berdasar pada tuntutan tersebut maka pada Rabu (02/07/24) mejelis hakim menjatuhi hukuman penjara 4 tahun terhadap Bokong. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tuding JPU Mainkan Tuntutan buat Bandar Sabu, Forbes Anti Narkoba Bone Adukan ke Aswas Kejati Sulsel

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }