TIMURKOTA.COM, BONE- Satuan Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Satuan Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK menangkap tiga orang pelaku masing, AB (52), AI (43) dan M Alias R (52).
Para pelaku berinisial A.B dan A.I dibekuk pada hari Kamis 04 Juli 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, tepatnya di pinggir jalan.
"Kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu," ungkap, Yusriadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga sabu, yang sebelumnya dilempar oleh pelaku dan ditemukan di lokasi kejadian.
Dari pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut dibeli secara patungan dari M Alias R dengan harga Rp. 800.000.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus di Jl. Sungai Musi, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, di dalam rumah pelaku M Alias R.
"Anggota berhasil menangkap pelaku dan menemukan dua sachet sabu yang tersimpan dalam plastik klip bening di dalam sebuah kotak kecil berwarna pink," tutupnya.
Di samping itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 250.000, yang merupakan hasil penjualan sabu kepada A.B dan Sdr. A.I.
M Alias R mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya BOS, dengan komitmen untuk membayar separuh dari harga yang disepakati sebesar Rp. 7.000.000,.
Jika barang terjual sebanyak lima gram. Polisi juga menemukan bukti transfer sebesar Rp. 3.500.000,- atas pembayaran pembelian sabu tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)