Ilustrasi Persidangan pelaku penipuan dengan modus mengurus calon anggota TNI (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah melalui proses yang panjang, tiga pelaku kasus dugaan penipuan dengan modus mengurus pendaftar seleksi TNI AD mulai diadili.
Terdakwa, dr Sapta Prasetya Alias dokter Sapta Bin Abdul Latif, A. Lilis Suryani Binti Bahtiar Yahya, dan M Awaluddin Bin Haseng saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone.
Tiga terdakwa tersebut telah menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (06/08/24) Pukul 11.00 Wita dengan agenda eksepsi dari terdakwa.
"Sidang selanjutnya agenda eksepsi oleh pihak terdakwa akan dilaksanakan pekan depan," ungkap, Ketua Majelis Hakim.
Kasus dugaan penipuan tersebut telah lama berproses. Terdakwa dipidanakan korban, Herman setelah dirinya merasa ditipu.
Dalam keterangannya, Herman membeberkan bahwa kasus penipuan tersebut bermula pada Sabtu (05/07/21) silam.
Herman awalnya meminta tolong kepada seorang pria bernama, Akhiruddin untuk mencarikan pekerjaan anaknya bernama, Fandi Farhanda.
Mendengar hal itu, Akhiruddin menyarankan agar, Fandi didaftarkan masuk pada seleksi TNI AD. Dengan alasan, Akhiruddin punya saudara ipar yakni, Andi Lilis memiliki jaringan kuat untuk meloloskan.
Berselang beberapa waktu kemudian, Akhiruddin membawa Andi Lilis untuk diperkenalkan ke Herman untuk meyakinkan bahwa mampu mengurus anaknya lolos masuk TNI AD.
Andi Lilis bersama dr Sapta kemudian membahas mengenai pendaftaran sekaligus uang yang harus disiapkan oleh Herman.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa jumlah uang disiapkan korban yakni Rp300 juta. Nanti dibayar lunas setelah anak korban lulus.
Setalah itu, Andi Lilis bersama dr Sapta meminta uang Rp150 juta sebagai tanda jadi, serta biaya pendaftaran dan operasional selama pengurusan.
Pada (05/06/21), Andi Lilis menerima uang dari korban sebanyak Rp150 ribu dengan perjanjian sisanya akan dibayarkan setelah anak korban lulus.
Tak lama kemudian, Andi Lilis bersama dengan M Awaluddin mendatangi rumah Herman menyampaikan bahwa telah terbuka pendaftaran penerimaan Anggota Polri.
Keduanya menyarankan, agar anak korban mencoba mendaftar Polri pasalnya saat itu pendaftaran TNI AD belum terbuka.
Hingga akhirnya, Herman menyepakati dengan alasan yang penting anaknya lulus, baik TNI maupun anggota Polri. Hingga akhirnya anak korban gagal pada tes kesehatan.
Saat ingin mendaftar Anggota Polri, Andi Lilis kembali meminta uang kepada Herman sebanyak Rp50 juta dengan perjanjian jika anaknya tidak lulus maka senua uang dikembalikan.
Setelah dinyatakan gagal pada tes kesehatan, Herman sendiri tidak mempermasalahkan dengan alasan bahwa tujuan utama memang meloloskan anaknya menjadi Anggota TNI AD.
Hingga pada akhirnya, tiba masanya pendaftaran TNI AD. Fandi Farhanda kembali mendaftar, namun akhirnya gagal.
Herman mengetahui anaknya gagal, menghubungi pada pengurus untuk menanyakan perihal penyebab tidak lulus.
Ia juga menanyakan komitmen dari awal bahwa ketika anaknya tidak lolos masuk TNI AD maka uang yang telah diserahkan wajib kembali utuh.
Karena tak ada respon ketika dihubungi via sambung telepon seluler, Herman memutuskan berangkat ke Kota Makassar untuk menemui.
Dirinya kemudian dijanji uang akan kembali sesuai dengan perjanjian awal. Namun dirinya hanya dijanji, hingga akhirnya korban merasa tertipu kemudian memilih melapor kasus tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa dikenakan Pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)