TIMURKOTA.COM, BONE- Aksi para pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone kian nekat.
Bukan hanya menyasar lingkungan pendidikan. Pelaku bahkan ada yang nekat melakukan transaksi di masjid.
Pelaku yang tertangkap basah usai bertransaksi di Masjid Nurul Huda yakni, Zulkipli Alias Sule Bin Sappe bersama dengan Iqra Sahan Alias Iqra Bin Hasan.
Saat ini, kedua terdakwa tersebut sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (22/07/24) Pukul 09.00 Wita.
"Sidang selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi," ungkap, Ketua Majelis Hakim saat menunggu sidang.
Transaksi mereka bermula saat Sulkipli menghubungi rekannya, Muh Iqra Sahan meminta agar dicarikan sabu paket Rp400 ribu. Iqra kemudian menghubungi seseorang bandar yang dia tak kenal identitasnya.
Pria yang ada di ujung telepon tersebut, mengarahkan untuk menyimpan uang Rp400 ribu di pinggir bangunan Masjid Nurul Huda, Jl Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Setelah Iqra menyimpan uang tersebut di bawah sebuah batu. Ia diminta untuk meninggalkan tempat tersebut dan menunggu telepon.
Sekitar lima menit kemudian, bandar tersebut kembali menelepon dan menyampaikan bahwa sudah ada satu buah pembungkus rokok merk sampoerna yang di dalamnya tersimpan satu sachet sabu ukuran kecil yang sudah di tempelkan di samping Mesjid Nurul Huda.
Setelah mengambil paket shabu tersebut, Iqra kembali ke rumah Sul dan langsung mengkonsumsi paket sabu tersebut.
Kronologi Penangkapan Dua Terdakwa
Pada saat dua sedang mengkonsumsi paket shabu. Sul dihubungi oleh Rahmat (DPO) yang hendak membeli paket shabu seharga Rp200 ribu.
Sul lalu mengarahkan Rahmat untuk bertemu di dekat rumahnya di JL Lapawawoi Karaeng Sigeri, Kota Watampone.
Saat, Sul hendak mengantarkan paket sabu kepada Rahmat tiba-tiba datang aparat Kepolisian Polres Bone menggerebek dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu ukuran kecil tersimpan dalam pembungkus rokok merk Rocker.
Para pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)