TIMURKOTA.COM, BONE- Keterlibatan Nurandi Alias Randi eks Anggota Satpol PP Bone dalam peredaran narkotika di Bone terungkap dalam persidangan.
Pria yang telah dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya karena tertangkap dalam peredaran sabu diketahui kerap bertransaksi di salah satu lokasi di Kelurahan Macang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Saat ini Nurandi sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada Kamis (01/08/24) Pukul 09.00 Wita," ungkap Hakim Ketua.
Kronologi lengkap penangkapan, bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, saksi Nurandi menghubungi terdakwa Rafli.
Nurandi kemudian mengunjungi rumah terdakwa di BTN Tirong 45, Desa Tirong, Kecamatan Palakka.
Dalam pertemuan tersebut, Rafli dan Nurandi sepakat untuk membeli dan mengonsumsi sabu secara patungan.
Rafli kemudian menghubungi temannya, Dedi, untuk mencari sabu seharga Rp400 ribu.
Dedi mengarahkan Rafli dan Nurandi menuju Kompleks Pasar Sentral Palakka.
Setelah bertemu, Dedi meminta mereka untuk menuju lokasi transaksi di pinggir jalan Cerawali, Palakka.
Di sana, mereka bertemu seorang pria tak dikenal yang memberikan sabu setelah Rafli menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Sabu tersebut kemudian dibawa pulang oleh Rafli dan Nurandi.
Setibanya di rumah Rafli, sabu yang dibeli dibagi menjadi empat sachet. Masing-masing Rafli dan Nurandi memperoleh dua sachet.
Satu sachet dari bagian Nurandi langsung dikonsumsi bersama Rafli. Setelah itu, satu sachet milik Rafli juga dikonsumsi bersama.
Sisa satu sachet sabu diambil oleh Nurandi, sementara Rafli menyimpan dua sachet lainnya dalam dompetnya.
Pihak berwenang kemudian mengungkapkan bahwa Rafli tidak memiliki izin yang sah dalam transaksi narkotika tersebut.
Hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel menunjukkan bahwa dua sachet sabu yang disita mengandung metamfetamina, sebagaimana dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1895/NNF/V/2024. Selain itu, urine milik Rafli juga terbukti positif metamfetamina.
Terdakwa Rafli bin Adnin diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindakan pidana terkait narkotika. (*)