Iklan

Terlibat Peredaran Sabu, Wanita Bernama Cici Asal Bone Dituntut Penjara Lima Tahun Usai Transaksi di Halaman Sekolah

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Juli 28, 2024 | 11:57 AM WIB Last Updated 2024-07-28T05:04:23Z

Ilustrasi perempuan diringkus terlibat kasus sabu (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Seorang perempuan, Fira Ayu Sari Alias Cici Binti M. Arif telah menjalani sidang tuntutan atas perkara kasus sabu yang menyeret namanya.

Cici Awalnya diringkus Polisi usai bertransaksi saksi sabu di Kecamatan Amali. 

Bahkan dirinya beraksi di halaman sekolah demi mengelabui polisi. Namun dia ditangkap saat bersembunyi bersama barang bukti di sebuah penginapan di Jl MT Haryono, Kota Watampone.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fira Ayu Sari Alias Cici Binti M. Arif dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda Rp.1.5 miliar subsidair tiga bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ungkap Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dalam membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut barang bukti diungkapkan di persidangan yakni satu paket sabu ukuran kecil tersimpan dalam plastik bening.

Menyatakan barang bukti berupa, satu sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal (0,1717) gram berat akhir (0,1213) gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Cici akan menjalani sidang putusan pada Senin (29/07/24) Pukul 09.00 Wita.

Kronologi penangkapan bermula pada Jum’at, 5 April 2024, sekitar pukul 21.00 Wita, terdakwa Fira Ayu Sari alias Cici Binti M. Arif diduga terlibat dalam transaksi narkotika di Desa Tabbae, Kecamatan Amali.

Fira Ayu Sari yang telah mengetahui lokasi transaksi dari pengalaman sebelumnya, menemui seorang pria tak dikenal di pinggir jalan depan SD setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Fira menyerahkan uang Rp600 kepada pria tersebut dan menerima satu sachet sabu ukuran sedang. 

Setelah transaksi, Fira kembali ke Kota Bone dan menginap di Penginapan Bola Toba. Di sana, sekitar pukul 01.25 Wita, Fira mengonsumsi sebagian dari sabu yang diterima.

Sekira pukul 02.30 WITA, terdakwa dihubungi oleh Raehan Duta alias Rehan dan Arnianti alias Nio yang ingin membeli sabu seharga Rp200. 

Fira kemudian menyerahkan satu sachet sabu kepada mereka dan menerima uang dari Raehan dan Arnianti. 

Setelah transaksi, Raehan dan Arnianti meninggalkan tempat sementara Fira tetap berada di penginapan.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WITA, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Penginapan Bola Toba dan mengamankan Fira bersama barang bukti.

Berupa satu unit handphone merk Samsung berwarna silver. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Raehan dan Arnianti beberapa jam sebelumnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 1499/NNF/IV/2024, menunjukkan bahwa sachet sabu yang ditemukan mengandung metamfetamina, termasuk dalam golongan I narkotika. 

Sementara itu, hasil tes urine untuk Raehan, Arnianti, dan Fira menunjukkan negatif narkotika.

Fira Ayu Sari tidak memiliki izin resmi dari Menteri Kesehatan RI atau lembaga berwenang lainnya untuk menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlibat Peredaran Sabu, Wanita Bernama Cici Asal Bone Dituntut Penjara Lima Tahun Usai Transaksi di Halaman Sekolah

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }