TIMURKOTA.COM, BONE- JS Alias PJ (35) yang diringkus Satuan Narkoba Polres Bone bersama rekannya YS Alias IS (46) diketahui merupakan residivis kasus sama.
PJ pernah diringkus pihak BNN Kabupaten Bone sekitar lima tahun lalu dengan kepemilikan barang bukti sabu cukup banyak.
Setelah menjalani proses tahanan selama lima tahun tanpa mendapatkan remisi. PJ kembali tertangkap dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Bone.
Dalam perkara yang menyeret namanya, PJ bersama dengan YS melakukan transaksi dengan pelaku lain berinisial A.
Setelah melakukan transaksi, PJ dan YS kemudian membawa sabu tersebut untuk kembali di jual di Kota Watampone.
Karena aksinya yang sudah mulai tercium Satuan Narkoba Polres Bone. Akhirnya kedua pelaku langsung digelandang bersama barang bukti.
Kepolisian Resort Bone menangkap dua orang pengedar sabu berinisial, JS Alias PJ (35) Kemudian, YS Alias IS (46) keduanya merupakan warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe.