Iklan

Tak Ada Tobat, Risidivis Kasus Narkoba di Bone Kembali Diringkus Usai Jalani Tahanan Selama Lima Tahun

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juli 06, 2024 | 12:42 AM WIB Last Updated 2024-07-05T17:43:37Z

Ilustrasi residivis kembali diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- JS Alias PJ (35) yang diringkus Satuan Narkoba Polres Bone bersama rekannya YS Alias IS (46) diketahui merupakan residivis kasus sama. 

PJ pernah diringkus pihak BNN Kabupaten Bone sekitar lima tahun lalu dengan kepemilikan barang bukti sabu cukup banyak.

Setelah menjalani proses tahanan selama lima tahun tanpa mendapatkan remisi. PJ kembali tertangkap dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Bone.

Dalam perkara yang menyeret namanya, PJ bersama dengan YS melakukan transaksi dengan pelaku lain berinisial A. 

Setelah melakukan transaksi, PJ dan YS kemudian membawa sabu tersebut untuk kembali di jual di Kota Watampone. 

Karena aksinya yang sudah mulai tercium Satuan Narkoba Polres Bone. Akhirnya kedua pelaku langsung digelandang bersama barang bukti.

Kepolisian Resort Bone menangkap dua orang pengedar sabu  berinisial, JS Alias PJ (35) Kemudian, YS Alias IS (46) keduanya merupakan warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Ada Tobat, Risidivis Kasus Narkoba di Bone Kembali Diringkus Usai Jalani Tahanan Selama Lima Tahun

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }