Koko Jhon menjalani sidang (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Sopir Keluarga Koko Jhon, bernama Ferdi Alimuddin bersaksi dalam perkara keterlibatan mantan bosnya pada pusaran peredaran narkoba, jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone (30/07/24) Pukul 11.09 Wita.
Ferdi yang saat ini berstatus tersangka dan dalam penahan BNNP Sulsel, mengungkapkan bahwa sejak 15 tahun dirinya bekerja bersama Ivking Lewa Alias Koko Jhon sebagai sopir pribadi.
"Sejak 2011 saya ikut dengan terdakwa dan tahun 2018 Terdakwa Jhon mulai menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu" terangnya di hadapan majelis Hakim
Dirinya menjelaskan lebih dalam bahwa tahun 2021 Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon lebih meningkatkan penjualan sabu.
"Saya salah satu orang kepercayaan Koko Jhon dalam menjalankan bisnis sabu, saya bersama lelaki Darda Admin Jhon, yang disuruh langsung jemput narkoba jenis sabu di Sidrap sabu sebanyak 1 kilo dengan pembungkus plastik warna hijau" terang Ferdi Alimuddin
Masih Ferdi Alimuddin melanjutkan penjelasannya dihadapan majelis hakim terkadang dua kali dalam satu bulan ke Sidrap jemput narkoba jenis sabu.
"Setiap saya menjemput narkoba jenis sabu 1 kilo dan juga terkadang dia menjemput 5-10 ball dan barang sabu tersebut langsung saya bawakan di toko bangunannya," sambungnya.
Dia mengatakan, bahwa dirinya mengantar sabu tersebut ke rumah pribadi milik Koko Jhon.
"Sabu yang sudah saya jemput di Sidrap, saya antar ke rumah Koko Jhon. Di situ saya yang pertama mencoba sabu tersebut serta sabu 1 kilo akan dipecah pecah dan di berikan para pengedar, para pengedar yang disebut Ferdi dalam persidangan bernama Cilu , bokong, Unu, Yos, SW, BL , ID, ,BS, EM, WF ", Jelas Ferdi
Terkait dengan No rek transaksi hasil penjualan sabu Kata Ferdi Dihadapan Majelis Hakim menggunakan nama Kaka kandungnya, serta Asisten RumahTangga bernama Adrian, Takdir, Ningsih.
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum menghadirkan 7 orang saksi, Muhammad Yunus Alias Unu (37), Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), Irwan (37), Ferdi Alimuddin (35)
Dalam ruang sidang Saksi 1 Salmawati (57) pemilik Home Stay di Kota Makassar menerangkan bahwa Muh Yunus alias Unu ditangkap ditempatnya oleh BNNP Sulsel.
"Menurutnya tanggal 8 oktober 2023 Koko Jhon bersama Unu chekin dan 9 Oktober 2023 Koko Jhon membayar sebesar 3 juta uang sewa dengan cara transfer, dalam keterangannya Unu tinggal hampir 1 bulan tinggal di home durian stay hingga akhirnya ditangkap oleh BNNP Sulsel ", jawab saksi Salmawati dihadapan majelis hakim
Selanjutnya Saksi 2 Irwan(37) mengakui bahwa pernah jadi kurir lelaki Darda, bertugas jika ada pesanan pembelian sabu Darda arahkan untuk membawa sabu dengan cara tempel.
"Irwan mengakui dihadapan majelis Hakim ia mengetahui bahwa sabu yang ditempel.sesuai dengan arahan Darda adalah milik terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon atas kerjanya biasa digaji sebesar 1,5 juta perbulannya iapun menambahkan berhenti kerja di lelaki Darda karna Darda Admin Koko Jhon tidak komitmen memberi gaji",jelasnya
Saksi 3 Ilham (33) dan Saksi 4 Lukman(27) dihadapan majelis Hakim Ketua Andi Nurmawati, SH, MH berserta 2 hakim Anggota dan JPU mengakui bahwa dirinya tidak mengenal Jhon dan bahkan menolak kesaksiannya (disangkali ) tidak sesuai dengan BAP.
Lebih lanjut saksi tiga dan empat tersebut mengakui bahwa dirinya mengaku di intimidasi oleh penyidik sehingga hasil BAP kala itu dia tandatangani.
Diketahui saksi ketiga Ilham di vonis 7 tahun Penjara dan Saksi 4 Lukman dihukum 5,6 tahun.
Saksi ke lima Rostam (26) terpidana 4,3 Tahun merupakan saudara kandung lelaki Unu di hadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya adalah juga sebagai penjual sabu yang ditangkap kos kosan di majang mengetahui bahwa sabu yang di jual oleh Kaka kandungnya Unu adalah milik Ivking Lewa alias Koko Jhon. (*)