Iklan

Soal Sidang Koko Jhon, Kesaksian Sopir Sebut Sumber Sabu dari Sidrap

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Juli 30, 2024 | 10:13 PM WIB Last Updated 2024-07-30T15:15:00Z

Koko Jhon menjalani sidang (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Sopir Keluarga Koko Jhon, bernama Ferdi Alimuddin bersaksi dalam perkara keterlibatan mantan bosnya pada pusaran peredaran narkoba, jalan MT Haryono, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone (30/07/24) Pukul 11.09 Wita.

Ferdi yang saat ini berstatus tersangka dan dalam penahan BNNP Sulsel, mengungkapkan bahwa sejak 15 tahun dirinya bekerja bersama Ivking Lewa Alias Koko Jhon sebagai sopir pribadi.

"Sejak 2011 saya ikut dengan terdakwa dan tahun 2018 Terdakwa Jhon mulai menggeluti bisnis Narkoba jenis Sabu" terangnya di hadapan majelis Hakim 

Dirinya menjelaskan lebih dalam bahwa tahun 2021 Terdakwa Ivking Lewa alias Koko Jhon lebih meningkatkan penjualan sabu.

"Saya salah satu orang kepercayaan Koko Jhon dalam menjalankan bisnis sabu, saya bersama lelaki Darda Admin Jhon, yang disuruh langsung jemput narkoba jenis sabu di Sidrap sabu sebanyak 1 kilo dengan pembungkus plastik warna hijau" terang Ferdi Alimuddin 

Masih Ferdi Alimuddin melanjutkan penjelasannya dihadapan majelis hakim terkadang dua kali dalam satu bulan ke Sidrap jemput narkoba jenis sabu.

"Setiap saya menjemput narkoba jenis sabu 1 kilo dan juga terkadang dia menjemput 5-10 ball dan barang sabu tersebut langsung saya bawakan di toko bangunannya," sambungnya.

Dia mengatakan, bahwa dirinya mengantar sabu tersebut ke rumah pribadi milik Koko Jhon.

"Sabu yang sudah saya jemput di Sidrap, saya antar ke rumah Koko Jhon. Di situ saya yang pertama mencoba sabu tersebut serta sabu 1 kilo akan dipecah pecah dan di berikan para pengedar, para pengedar yang disebut Ferdi dalam persidangan bernama   Cilu , bokong, Unu, Yos, SW, BL , ID,  ,BS, EM,  WF  ", Jelas Ferdi

Terkait dengan No rek transaksi hasil penjualan sabu Kata Ferdi Dihadapan Majelis Hakim menggunakan nama Kaka kandungnya, serta Asisten RumahTangga bernama Adrian, Takdir, Ningsih.

Dalam sidang itu, Jaksa penuntut umum menghadirkan 7 orang saksi,  Muhammad Yunus Alias Unu (37),  Rostam (26), Ilham (33), Lukman (27), Salmawati (57), Irwan (37), Ferdi Alimuddin (35) 

Dalam ruang sidang Saksi 1 Salmawati (57) pemilik Home Stay di Kota Makassar  menerangkan bahwa Muh Yunus alias Unu ditangkap ditempatnya oleh BNNP Sulsel.

"Menurutnya  tanggal 8 oktober 2023  Koko Jhon bersama Unu chekin  dan 9 Oktober 2023 Koko Jhon  membayar  sebesar 3 juta uang sewa dengan  cara transfer, dalam keterangannya Unu  tinggal hampir 1 bulan tinggal di home durian stay hingga akhirnya ditangkap oleh BNNP Sulsel ", jawab saksi Salmawati dihadapan majelis hakim 

Selanjutnya Saksi 2 Irwan(37) mengakui bahwa pernah jadi kurir lelaki Darda, bertugas jika ada pesanan pembelian sabu Darda arahkan untuk membawa sabu dengan cara tempel. 

"Irwan mengakui dihadapan majelis Hakim ia mengetahui bahwa sabu yang ditempel.sesuai dengan arahan Darda adalah milik terdakwa Ivking Lewa Alias Koko Jhon atas kerjanya biasa digaji sebesar 1,5 juta perbulannya iapun menambahkan berhenti kerja di lelaki Darda  karna Darda Admin Koko Jhon tidak komitmen memberi gaji",jelasnya 

Saksi 3 Ilham (33) dan Saksi 4 Lukman(27)  dihadapan majelis Hakim Ketua Andi Nurmawati, SH, MH berserta 2 hakim Anggota dan JPU mengakui bahwa dirinya tidak mengenal Jhon dan bahkan menolak kesaksiannya (disangkali ) tidak sesuai dengan BAP.

Lebih lanjut saksi tiga dan empat tersebut mengakui bahwa dirinya mengaku di intimidasi  oleh penyidik sehingga hasil BAP kala itu dia tandatangani.

Diketahui saksi ketiga Ilham di vonis 7 tahun Penjara dan Saksi 4 Lukman  dihukum 5,6 tahun.

Saksi ke lima Rostam (26) terpidana 4,3 Tahun merupakan saudara kandung lelaki Unu di hadapan majelis hakim mengakui bahwa dirinya adalah juga sebagai penjual sabu  yang ditangkap kos kosan di majang mengetahui bahwa sabu yang di jual oleh Kaka kandungnya Unu adalah milik Ivking Lewa alias Koko Jhon. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Sidang Koko Jhon, Kesaksian Sopir Sebut Sumber Sabu dari Sidrap

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }