Iklan

Soal Jual Masjid, Hilda Rahman: Terserah Saya Mau Apa, Itukan Punya Saya

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Juli 17, 2024 | 5:24 AM WIB Last Updated 2024-07-16T22:24:12Z

Masjid Fatimah Umar yang viral di media sosial lantaran dipasangi spanduk bertuliskan dijual oleh pemilik tanah (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Terjawab sudah duduk perkara sehingga Masjid Fatimah Umar dipasangi spanduk bertuliskan dijual oleh seorang perempuan bernama, Hilda Rahman.

Pengusaha yang diketahui berasal dari Kota Palopo tersebut mengatakan dirinya selaku pemilik masjid dan tanah tersebut bukan warisan orang tua.

"Itu bukan warisan, itu murni hak saya. Tidak benar kalau disebut warisan," terangnya.

Ditanya mengenai alasan ingin menjual tanah dengan bangunan masjid, Hilda enggan menjawab lebih jauh.

"Ini privasi saya, terserah saya mau apakah (jual)," tutupnya.

Sementara itu dari pernyataan Lurah Bangkala, Fadly Akbar mengatakan, awal terjadinya miskomunikasi pada saat pihak keluarga Hilda ada kesibukan di daerah lain kemudian pembangunan masjid tidak rampung.

Warga setempat kemudian bergotong royong melanjutkan pembangunan dengan maksud untuk merampungkan hingga dapat ditempati beribadah.

"Karena pihak keluarga Bu Hilda tidak ada di lokasi. Warga memutuskan untuk membentuk pengurus masjid. Kemudian terjadi miskomunikasi lantaran pengurus terbentuk tanpa sepengetahuan Bu Hilda, termasuk laporan keuangan tidak disampaikan," terangnya. 

Sebelumnya, menjual Masjid, kata tersebut sangat sensitif diungkapkan khususnya di tengah-tengah umat Islam.

Namun baru-baru ini media sosial dikagetkan dengan adanya pemasangan spanduk bertuliskan dijual Masjid Fatimah Umar yang beralamat di BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dalam sekejap foto masjid dari arah depan viral di media sosial. Beberapa penggiat media sosial hingga tokoh agama ikut menanggapi unggahan tersebut.

Bahkan ada beberapa diantara mereka yang siap membuka open donasi untuk menebus tanah dan bangunan masjid yang diklaim sebagai milik pribadi.

Dari tulisan dijual ada di bagian bawah menyebut nama Hilda Rahman sebagai sosok pemilik tanah sekaligus masjid tersebut.

Lantas, banyak yang penasaran siapa Hilda Rahman yang bersikukuh menjual tanah dengan harga Rp2,5 Miliar yang termasuk di dalamnya bangunan masjid.

Timurkotacom mendapat bocoran dari warga termasuk imam masjid Fatimah Umar terkait dengan siapa sosok Hilda Rahman.

Ismail Kappaja selaku imam masjid mengungkapkan bahwa masjid Fatimah Umar dibangun sejak tahun 1990 silam.

Setelah kurang lebih 30 tahun berlalu, Hilda Rahman sempat datang ke masjid kemudian menyampaikan bahwa tanah kosong di belakang masjid akan dibangun rumah tahfiz.

"Itu pada 2021 lalu, menyampaikan bahwa akan dibangun rumah tahfiz," ujarnya.

Menurut Hilda dalam penyampaiannya masjid tersebut dibangun secara pribadi oleh keluarganya. Dia juga membuktikan bahwa tanah dan bangunan masjid adalah miliknya dengan sertifikat dan dokumen lain.

Berselang beberapa saat kemudian keputusan Hilda dan keluarga berubah. Mereka menyampaikan bahwa tanah dan bangunan masjid itu akan dijual.

Salah satu alasannya, hasil penjualan akan di bawah ke Jakarta. Hilda Rahman bersama dengan adik Habib Umar akan membangun pesantren di ibu kota.

Untuk membangun pesantren di Jakarta dia butuh biaya pembebasan lahan. Sehingga mereka putuskan untuk jual lahan di Makassar.

Jauh hari sebelum viral ada seorang dokter datang untuk membeli masjid dengan harga Rp1,5 Miliar. Antara pembeli dan pihak Hilda sempat deal.

"Namun ada persyaratan yang menyebabkan proses negosiasi batal. Pihak Hilda Rahman tak mau nama masjid diubah hingga akhirnya tak ada kesepakatan. Padahal sudah mau mengurus di notaris," terang, Ismail.

Berselang satu tahun kemudian, pihak Hilda Rahman kembali menghubungi pengurus masjid menyampaikan bahwa akan dijual secepatnya. 

Sempat tersiar kabar bahwa masjid akan digembok dan tidak boleh ada aktivitas peribadatan sampai ada yang membeli.

Namun hal itu ditolak oleh warga. Mereka bersikeras untuk tetap beribadah di masjid.

Lantaran berpotensi menimbulkan permasalahan lebih besar. Pihak pemerintah melalui Lurah Bangkala melakukan proses mediasi.

Dari hasil mediasi muncul beberapa poin yang menjadi keputusan bersama, salah satunya warga tetap diperbolehkan beribadah di masjid.

Dengan syarat pengumuman masjid akan dijual tak boleh dibuka. Mereka juga tidak diperkenankan merubah bangunan masjid. (Herman/*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Jual Masjid, Hilda Rahman: Terserah Saya Mau Apa, Itukan Punya Saya

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }