Gambar ilustrasi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM- Sistem pemerintahan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan melibatkan struktur pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Pemerintahan Indonesia mengikuti prinsip negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai struktur pemerintah pusat dan daerah, lembaga negara, serta tugas-tugasnya:
1. Struktur Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat Indonesia berpusat di Jakarta dan memiliki beberapa lembaga utama yang mengatur pemerintahan negara secara keseluruhan:
la. Presiden
-Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan: Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia, berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
-Tugas dan Kewenangan Mengeluarkan kebijakan-kebijakan nasional, memimpin kabinet, mengangkat dan memberhentikan menteri, serta menjalankan fungsi diplomasi dan pertahanan.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Legislatif
DPR adalah lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mewakili kepentingan rakyat.
-Tugas dan Kewenangan
Menyusun, membahas, dan mengesahkan undang-undang; menyetujui anggaran negara; melakukan pengawasan terhadap kebijakan eksekutif.
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Kelembagaan
MPR terdiri dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki wewenang untuk melakukan perubahan konstitusi dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
-Tugas dan Kewenangan
Mengubah dan menetapkan UUD, memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menyusun dan menetapkan GBHN.
d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
-Legislatif
DPD berfungsi sebagai representasi daerah dalam proses legislasi, dengan keanggotaan yang terdiri dari wakil-wakil daerah.
-Tugas dan Kewenangan Mengusulkan dan memberi pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembagian anggaran daerah, dan pengelolaan sumber daya alam.
e. Mahkamah Konstitusi (MK)
- Judisial
MK bertugas menjaga konstitusi dan menyelesaikan sengketa konstitusi.
-Tugas dan Kewenangan
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, serta memutuskan pembubaran partai politik.
f. Mahkamah Agung (MA)
-Judisial
MA adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang mengawasi pengadilan umum.
-Tugas dan Kewenangan
Mengadili perkara kasasi, memperiksa dan memutuskan perkara-perkara hukum, serta mengawasi pengadilan-pengadilan di bawahnya.
g.Komisi Yudisial (KY)
-Judisial
KY mengawasi perilaku hakim dan menjaga independensi kekuasaan yudikatif.
-Tugas dan Kewenangan
Mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi untuk pengangkatan dan pemberhentian hakim, serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kode etik hakim.
2. Struktur Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia dibagi menjadi beberapa tingkat, yaitu provinsi, kabupaten, dan kota. Masing-masing memiliki struktur dan lembaga pemerintahan yang diatur oleh undang-undang otonomi daerah.
a. Pemerintah Provinsi
-Gubernur
Kepala daerah di tingkat provinsi, bertugas memimpin pemerintahan provinsi.
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Lembaga legislatif di tingkat provinsi, berfungsi membuat peraturan daerah dan mengawasi kebijakan gubernur.
b. Pemerintah Kabupaten dan Kota
- Bupati/Walikota
Kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, bertugas memimpin pemerintahan kabupaten atau kota.
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota
Lembaga legislatif di tingkat kabupaten dan kota, berfungsi membuat peraturan daerah dan mengawasi kebijakan bupati atau walikota.
3. Tugas dan Fungsi Lembaga Negara
a.Presiden
-Eksekutif
Memimpin pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintahan, serta menjalin hubungan luar negeri.
-Anggaran
Menyusun dan mengajukan anggaran negara kepada DPR.
b. DPR
- Legislatif
Mengusulkan, membahas, dan mengesahkan undang-undang.
-Pengawasan
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah.
c. MPR
- Konstitusi
Menyusun dan menetapkan perubahan konstitusi.
-Kepala Negara
Memilih Presiden dan Wakil Presiden.
d. DPD
-Representasi Daerah
Memberikan masukan mengenai kebijakan dan undang-undang yang berhubungan dengan daerah.
-Usulan
Mengusulkan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
e. Mahkamah Konstitusi
-Pengujian Undang-Undang
Menguji undang-undang terhadap konstitusi.
-Sengketa Pemilu
Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
f. Mahkamah Agung
-Kasasi
Mengadili perkara kasasi dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
- Supervisi
Mengawasi administrasi pengadilan di bawahnya.
g. Komisi Yudisial
-Pengawasan
Mengawasi perilaku hakim dan menjaga integritas kekuasaan yudikatif.
-Rekomendasi
Memberikan rekomendasi terkait pengangkatan dan pemberhentian hakim.