TIMURKOTA.COM, BONE- JS Alias PJ (35) yang diringkus Satuan Narkoba Polres Bone bersama rekannya YS Alias IS (46) diketahui merupakan residivis kasus sama.
PJ pernah diringkus pihak BNN Kabupaten Bone sekitar lima tahun lalu dengan kepemilikan barang bukti sabu cukup banyak.
Setelah menjalani proses tahanan selama lima tahun tanpa mendapatkan remisi. PJ kembali tertangkap dalam penggerebekan Satuan Narkoba Polres Bone.
Dalam perkara yang menyeret namanya, PJ bersama dengan YS melakukan transaksi dengan pelaku lain berinisial A.
Setelah melakukan transaksi, PJ dan YS kemudian membawa sabu tersebut untuk kembali di jual di Kota Watampone.
Karena aksinya yang sudah mulai tercium Satuan Narkoba Polres Bone. Akhirnya kedua pelaku langsung digelandang bersama barang bukti.
Kepolisian Resort Bone menangkap dua orang pengedar sabu berinisial, JS Alias PJ (35) Kemudian, YS Alias IS (46) keduanya merupakan warga Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, S.IK yang memimpin penangkapan membeberkan, pelaku awalnya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
"Pelaku JS alias PJ secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu, dimana pada saat penggeledahan maka ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil," terangnya.
Dia menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan tepat di belakang pelaku yang saat itu sedang duduk didalam rumah.
"Sabu tersebut bertujuan untuk diserahkan kepada seseorang. Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dengan cara menyuruh temannya YU Alias IS," jelasnya.
Keduanya mengakui membeli sabu dari seorang pria berinisial, A di Desa Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone.
Selanjutnya pelaku mengkonsumsi sebagian sabu yang telah dibelinya bersama temannya kemudian sisanya itulah yg hendak dijual kepada seseorang namun belum sempat tiba tiba pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku diganjar Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)