Iklan

Sebar Video Istri Tetangga Tanpa Busana, Pemuda di Bone Dipenjara Delapan Bulan

tim redaksi timurkotacom
Jumat, Juli 19, 2024 | 8:05 AM WIB Last Updated 2024-07-19T01:05:40Z

Ilustrasi merekam video wanita tanpa busana (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Setelah melalui proses sidang yang panjang, terdakwa kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan dokumen elektronik bernama, AA Bin RA akhirnya divonis bersalah.

Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, AA dijatuhi hukum penjara delapan bulan oleh majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa AA Bin RA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 'Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mengirimkan Dokumen Elektronik'. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,"  kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (18/07/24).

Meski demikian, AA tetap tak mesti menjalani hukuman penjara delapan bulan ke depan pasca divonis. Pasalnya, dirinya telah menjalani penahanan selama proses hukum berjalan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutupnya.

Sebelumnya, Modus AA Bin RA dengan ancaman menyebarkan foto dan video tanpa busana jika tak diberi uang Rp3 juta malah membawanya proses hukum pidana. 

AA dilaporkan ke polisi setelah ketahuan sebagai pelaku yang menyebar dan meneror istri tetangga demi mendapatkan uang. 

Setelah ketahuan dirinya kemudian diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.
Saat ini AA sudah berada pada tahap proses persidangan.

Sebelumnya, entah apa yang merasuki pikiran, AA Bin RA. Seorang pria di Desa Ajjalireng, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone harus berurusan dengan penegak hukum setelah ulahnya memvideo tetangga tanpa busana. 

Korban berinisial WDF bersama dengan suami memilih menempuh jalur hukum lantaran dirinya merasa dirugikan direkam secara diam di saat ganti pakaian lalu diancam video hasil rekaman disebar ke media sosial jika tak menyerahkan sejumlah uang. 

Saat ini AA telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Selanjutnya, JPU bersama dengan Hakim menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum pada Selasa (02/07/24). 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi aksi yang diduga dilakukan oleh AA bermula saat dirinya pada 2020 lalu. 

Dirinya sementara di rumah salah seorang rekannya bernama, Harman. Saat hendak meninggalkan lokasi, AA keluar dari rumah melalui pintu belakang dengan alasan ingin mengambil sandalnya. 

Kemudian, saat terdakwa AA berjalan melintasi bagian samping rumah dia melihat dari jendela korban sementara tanpa busana dan baru akan berpakaian.

Seketika, AA mengeluarkan ponsel miliknya lalu diduga dirinya merekam korban dalam keadaan tanpa busana.

Pada akhir tahun 2020, AA menjual Handphone miliknya tersebut namun dia sempat mencabut memori penyimpanan data.

Kemudian, pada Selasa (16/06/24) Asrul menemukan memori penyimpanan data tersebut dan memasukkan memori itu pada Handphone milik Orangtuanya. 

AA kemudian diduga kuat menyalahgunakan rekaman video tersebut dengan menghubungi korban menggunakan aplikasi Instagram dan WhatsApp dengan nama akun tehpociimks dan skc14116.

AA kemudian meminta uang sebesar Rp3 juta kepada korban. Jika tidak dipenuhi maka foto dan video tanpa busana tersebut akan disebarkan. Permintaan itu tak dipenuhi korban hingga akhirnya memilih melaporkan aksi pelaku ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa terancam Pasal  45  ayat (10)  Jo Pasal 27 B ayat (2) UU RI No.1  Tahun 2024   tentang perubahan  perubahan kedua atas  Undang-Undang  RI  No. 11 Tahun 2008   tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Herman/*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebar Video Istri Tetangga Tanpa Busana, Pemuda di Bone Dipenjara Delapan Bulan

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }