TIMURKOTA.COM, BONE- Rifki Adzani Alias Ikki Bin Muh Rusli tengah duduk dikursi menegangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Watampone.
Rifki terlibat dalam perkara pencurian. Ia tertangkap basah menggasak ayam bangkok milik Herman Bin Hamali di Jl Majang, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam perkara ini, Rifki sebagai terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dijadwalkan pada Senin (22/07/24). Pukul 09.00 Wita.
"Sidang selanjutnya, akan dilaksanakan pada pekan depan dengan pembacaan tuntutan dari JPU," terang Ketua Majelis Hakim dalam sidang mendengar keterangan saksi Rabu (17/07/24).
Kronologi kejadian bermula saat Rifki hendak membeli minuman keras. Dirinya kemudian mengendarai sepeda motor melancarkan aksinya.
Ia mendatangi rumah korban, Herman lalu mengambil seekor ayam bangkok dari kandang. Selanjutnya, ayam tersebut dijual di salah satu tempat di Jl Sambaloge, Kota Watampone.
Setelah menjual ayam tersebut seharga Rp80 ribu. Rifki kemudian membeli minuman keras.
Lantaran masih mau berpesta miras, Rifki kemudian kembali ke lokasi untuk mengambil satu ekor ayam milik korban.
Aksi keduanya pun ketahuan oleh korban. Alhasil dia dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Setelah berjalan proses hukum, Herman selaku korban menolak untuk berdamai dan dirinya ingin agar pelaku mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. (Herman/*)