Iklan

Polres Bone Gelar Operasi Besar-besaran, 14 Jenis Pelanggaran Wajib Dihindari Pengendara jika Ingin Bebas Tilang

tim redaksi timurkotacom
Senin, Juli 15, 2024 | 10:09 AM WIB Last Updated 2024-07-15T03:29:14Z

Pasukan gabungan disiapkan untuk menyukseskan Operasi Patuh 2024 di wilayah Hukum Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE- Kepolisian Resort Bone secara resmi melaksanakan operasi besar-besaran terhadap pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu lalulintas.

Operasi Patuh Pallawa 2024 sendiri dilaksanakan dengan ditandai gelar pasukan yang melibatkan unsur Forkopimda Bone di Halaman Mapolres Bone pada Senin (15/07)24) pagi. Operasi Patuh akan berlangsung selama dua pekan ke depan mulai 15-28 Juli 2024. 

Gelar Pasukan dipimpin, Plt. Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., dengan Komandan Apel Kaurbinops Satlantas Ipda Lukman, S.H. 

Dalam amanatnya, Kompol Antonius menyampaikan bahwa Polri telah menetapkan kalender operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. 

"Operasi Patuh Pallawa 2024 merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2024 untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya potensi-potensi yang menyebabkan kemacetan," jelasnya.

Setelah apel selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Lat Pra Ops yang diadakan di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Bone. 

Sebanyak 61 personel yang terlibat dalam operasi ini mengikuti pembekalan khusus untuk melaksanakan tugas operasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda Bone dan para personel dari berbagai instansi, termasuk TNI, Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sulsel, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Basarnas.

Berikut 14 Jenis Pelanggaran jadi Sasaran operasi Patuh 2024:

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Bone Gelar Operasi Besar-besaran, 14 Jenis Pelanggaran Wajib Dihindari Pengendara jika Ingin Bebas Tilang

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }